31.1 C
Jakarta

DPRD Jabar Prihatin Kasus Pelanggaran Kuwu Tersana di Indramayu Tak Kunjung Diselesaikan

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Husin, SE menyampaikan keperihatinanya terkait aksi demo berjilid-jilid warga Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang. Aksi yang menuntut penyelesaian pelanggaran administratif dan pidana oleh kuwu Tersana tersebut kini telah menciptakan instabilitas politik setempat.

Tuntutan warga terhadap kuwu Tersana muncul akibat penyalahgunaan wewenang karena kuwu telah menyerahkan asset desa tanpa syarat sebelum menjabat kepala desa dan setelah menjabat kepala desa. Dimana ada temuan surat penyerahan asset desa selama 5 tahun kepada warga lain dan surat-surat tersebut sudah di akui kebenarannya oleh pihak terkait antara Kuwu Tersana dan Sudarta sebagai salah satu jaminan pembayaran hutang pencalonan kepala desa pada 2017 lalu.

Husin, menyarankan agar warga Tersana membuat surat kronologis pelanggaran administratif maupun pidana yang sudah dilakukan oleh kuwunya yang di tujukan ke Bupati Indramayu, Inspektorat, Kapolres Indramayu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Asisten Daerah Satu dan DPRD Kabupaten Indramayu sebagai dasar untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi terkait sangsi apa yang akan di berikan kepada Kuwu Tersana nantinya.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan dapil 12 Indramayu- Cirebon tersebut menuturkan nanti hasil investigasi menjadi dasar rekomendasi sangsi  apa yang harus diberikan kepada Kuwu Tersana. Apakah yang bersangkutan akan menerima sanksi berupa pemberhentian jabatan kepala desa karena telah melakukan pelanggaran administratif dan pidana atau berbentuk sanksi lain.

“Hasil investigasi 6 lembaga terkait menjadi dasar kepolisian atau inspektorat melakukan tindakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (4/7/2020).

Husin melanjutkan, surat kronologis yang di buat warga Tersana nantinya ditembuskan ke DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai dasar anggota dewan untuk mempertanyakan kinerja  enam lembaga terkait.

“Nanti kami akan pertanyakan kerja-kerja kongkrit jika ada pelanggaran administratif segera di tindak secara administrative. Jika pelanggaran pidana segera di tindak secara pidana agar tidak menimbulkan aksi unjuk rasa ber jilid-jilid warga Tersana yang bisa menyebabkan  instabilitas politik pemerintah apa lagi menjelang pilkada.

Seperti diketahui untuk ke-4 kalinya warga Desa Tersana menggelar aksi unjukrasa menuntut Kuwu Tersana mundur dari jabatan.

Ketua koordinator aksi Ilman mengungkapkan selain menggelar aksi unjuk rasadengan turun ke jalan, warga juga siap menjalankan masukan dari berbagai pihak diantaranya masukan dari DPRD Provinsi Jawa Barat, agar membuat kronologis kejadiannya. Harapannya, kuwu Tersana segera mendapatkan sanksi tegas guna memulihkan kepercayaan warga terhadap pemerintah. (Jiaul Haq)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!