26.7 C
Jakarta

Memperingati Hari Pajak 2020, Mekari Dukung Digitalisasi Pelayanan Pajak di Indonesia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Penanganan wabah COVID-19 yang terjadi saat ini di Indonesia dan dampaknya bagi dunia usaha menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Berbagai stimulus diberikan pemerintah termasuk beragam stimulus pajak mulai dari penurunan tarif PPh badan hingga relaksasi restitusi PPN. Dunia usaha diimbau untuk memanfaatkan segala fasilitas yang tersedia untuk membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi ini.

Tapi disisi lain, DJP juga fokus pada reformasi perpajakan 2017-2020 dimana diharapkan adanya perubahan sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh, baik dari administrasi, regulasi, peningkatan basis perpajakan, penggunaan teknologi informasi dan lainnya. Masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan perkembangan lanskap ekonomi digital serta kemajuan teknologi menjadi pendorong utama, ditambah target penerimaan pajak juga naik setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa, “Dengan reformasi perpajakan tersebut, dan formulasi kebijakan ekonomi dan fiskal yang tepat, kami optimis kinerja sistem perpajakan kita akan meningkat kembali ke level sebelum pandemi bahkan melampaui level tersebut,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Edukasi secara komprehensif atas proses pajak dibutuhkan untuk membangun pemahaman masyarakat atas kepentingan membayar pajak. Hal ini dibutuhkan untuk menghapus stigma di masyarakat bahwa hal – hal terkait perpajakan adalah sesuatu yang rumit. Di sisi lain, perombakan dalam teknologi informasi dan data menjadi langkah utama yang dilakukan DJP untuk memastikan proses kedepannya berjalan dengan efektif dan efisien. Salah satu bentuk nyatanya, saat ini DJP sudah membangun sistem pembayaran pajak yang memungkinkan para Wajib Pajak melakukan pembayaran secara online.

“Kondisi masyarakat kita yang semakin melek teknologi digital termasuk perubahan mendadak ke gaya hidup online akibat wabah Covid-19 menunjukkan bahwa arah yang ditempuh DJP untuk memanfaatkan teknologi digital sudah tepat. Masyarakat dan Wajib Pajak juga menyambut positif berbagai kebijakan pemanfaatan teknologi digital karena semakin memudahkan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” tambah Suryo.

Mekari, sebagai perusahaan software as a service (SaaS), berkomitmen untuk turut berkontribusi membangun digitalisasi perpajakan Indonesia dan melakukan edukasi terkait kesadaran pajak perseorangan ataupun bisnis melalui produk Klikpajak, yaitu penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) resmi dan terdaftar di DJP.

“Sejak 2018, Mekari melalui produk Klikpajak telah menjadi mitra resmi dari DJP untuk membantu para pengusaha khususnya pemilik UKM, dalam mengurus pelaporan, melakukan billing dan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan simpel. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh Klikpajak, kami harap bisa membantu DJP melepaskan stigma negatif terkait proses pelaporan pajak sehingga kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat,” ujar Suwandi Soh, CEO Mekari.

Klikpajak merupakan sebuah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis. Dengan kondisi saat ini dimana pelayanan pajak offline dibatasi oleh DJP sementara waktu, pengurusan pajak secara online menjadi solusi utama bagi Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu. “Momen Hari Pajak ini bisa menjadi momen kita bersama untuk semakin gencar mengedukasi para Wajib Pajak atas inovasi digital yang telah dilakukan DJP dan kehadiran PJAP sebagai mitra strategis yang bisa membantu Wajib Pajak perseorangan ataupun bisnis. Klikpajak sendiri telah melakukannya melalui seminar atau webinar, namun kedepannya kolaborasi edukatif dengan DJP sangat diharapkan. Inovasi digital dalam pengurusan pajak merupakan terobosan yang relevan saat ini,” tambah Suwandi.

Suryo menambahkan, “Kami menghargai dan menyambut baik kerja sama dengan para mitra seperti Klikpajak untuk meningkatkan kualitas ekosistem perpajakan Indonesia. PJAP seperti Klikpajak dapat membantu upaya-upaya literasi perpajakan seperti menyediakan lebih banyak konten yang mudah dipahami dan diterima masyarakat khususnya generasi milenial, dalam medium dan dengan cara-cara kreatif.”

Lalu, fitur lengkap pelayanan pajak online apa saja yang telah hadir di Klikpajak dan bisa membantu Wajib Pajak mengurus pelaporan pajaknya secara efisien? Wajib Pajak bisa melakukan beberapa hal di bawah ini:

e-Billing Klikpajak
Fitur e-Billing Klikpajak memungkinkan Wajib Pajak menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis. Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.

 

e-Faktur Klikpajak
Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Wajib Pajak untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur secara online tanpa perlu ada instalasi software.

e-Filing Klikpajak
Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan mudah melalui fitur e-Filing Klikpajak dan mengaksesnya secara gratis selamanya dalam jumlah jumlah tak terbatas. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan dan riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak.

Selain ketiga fitur tersebut, Klikpajak juga akan merilis fitur e-Bupot dalam waktu dekat. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Klikpajak selaku mitra resmi DJP juga diberikan kewenangan untuk menggunakan e-Bupot. Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26 makin mudah karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun secara online juga bisa menghindarkan Wajib Pajak dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Hingga saat ini, Klikpajak memiliki lebih dari 50.000 pengguna yang telah dimudahkan dalam pengurusan pajak secara online dengan mudah, praktis dan aman karena Klikpajak telah tersertifikasi ISO27001 atas keamanan informasi. Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik bit.ly/pr-klikpajak. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!