32.6 C
Jakarta

Menanti Restu PDIP: Kunci Utama Kursi Ketua MPR RI 2019-20124

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Senin (5/8/2019), Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Andriadi Achmad memperhatikan bahwa semua parpol di parlemen baik dari KIK maupun KAM mengincar posisi Ketua MPR RI. Akan tetapi, tiket untuk meraih kursi Ketua MPR RI perlu mendapatkan restu dari PDIP. Pasalnya PDIP sebagai pemenang pemilu dan memimpin Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Jilid 2 dalam mendukung Jokowi – Ma’ruf.

“Seluruh parpol di parlemen berkeinginan mendapatkan posisi Ketua MPR RI, bukan hanya dari KIK seperti Golkar, PKB, Nasdem, dan PPP plus PDIP. Tetapi, Koalisi Adil Makmur pun memiliki selera yang sama seperti Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. Akan tetapi, saya berasumsi bahwa kunci untuk posisi Ketua MPR RI ada digenggaman PDIP. Oleh karena itu, parpol yang mendapat restu PDIP lah yang akan memperoleh jatah kursi MPR RI Periode 2019 – 2024,” ungkap Andriadi Achmad dalam wawancara dengan media.

Dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) untuk posisi pimpinan DPR RI diurutkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPR RI, sudah tentu yang akan duduk dikursi Ketua DPR RI adalah PDIP serta 4 (empat) Wakil Ketua dari Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PKB. Berbeda dengan pemilihan pimpinan MPR RI yaitu berdasarkan paket yang terdiri dari 4 (empat) unsur Fraksi DPR RI dan 1 (satu) unsur DPD RI.

“Berbeda dengan kursi pimpinan DPR RI, dalam UU MD3 Pasal 427C untuk kursi pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Dalam Tata Tertib MPR RI Pasal 21 (3), paket calon pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD,” jelas Alumnus Pascasarjana Ilmu Politik UI ini.

Direktur Eksekutif Nusantara Institute PolCom SRC (Political Communication Studies and Research Center) berpendapat bahwa untuk mengurangi ketegangan dan perpecahan internal KIK, besar kemungkinan PDIP akan memberikan restu untuk kursi Ketua MPR RI ke Gerindra sebagai konpensasi rekonsiliasi dan membaiknya hubungan antara PDIP – Gerindra yang sejak 2014 lalu renggang dan berlawanan dalam pilpres.

“Golkar menganggap paling layak karena kursinya lebih banyak di parlemen, PKB bersikukuh menyatakan paling siap dan mengklaim mewakili kalangan nahdliyin yang all out dalam pilpres, begitu juga Nasdem dan PPP merasa layak untuk posisi Ketua MPR RI. Melihat perebutan dan perpecahan di internal KIK, lebih aman PDIP menyerahkan tiket Ketua MPR RI ke partai Gerindra. Setidaknya sebagai hadiah atas tercapainya rekonsiliasi,” ungkap Andriadi Achmad penuh keyakinan.

Selain itu, Andriadi Achmad menilai perebutan kursi Ketua MPR RI terkait dengan maraknya wacana amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, semua parpol merasa berkepentingan dengan agenda amanademen tersebut. Adapun, bagian wacana amandemen UUD 1945 meliputi mengembalikan peran vital MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan perubahan tata cara pemilihan presiden – wakil presiden oleh MPR RI, menerapkan kembali GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai acuan dan panduan arah pembangunan pemerintah baik Jangka pendek-menengah maupun jangka panjang, menguatkan posisi dan fungsi DPD RI sebagai bilik kedua di parlemen.

“Perebutan kursi Ketua MPR RI menjadi ajang menarik bagi parpol terkait adanya wacana amandemen UUD 1945 yaitu mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, menerapkan kembali GBHN, serta penguatan peran dan fungsi DPD RI,” demikian tutup Andriadi Achmad mengakhiri wawancara.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!