JAKARTA – Meski menjadi amanat Undang-Undang, belum semua daerah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.
“Daerah belum memberikan perhatian besar pada pendidikan, kebanyakan mengandalkan pemerintah pusat,” kata Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, Senin (27/8).
Padahal anggaran pendidikan 20 persen dari pemerintah pusat, dialokasikan untuk berbagai keperluan, dimana untuk gaji PNS memakan jumlah paling besar.Jika daerah memberikan alokasi anggaran yang sama yakni 20 persen maka akan terjadi sinergi yang baik antara pusat dan daerah dalam hal pembangunan pendidikan.
Menurut Indra, banyaknya daerah yang tidak peduli dengan pendidikan tidak lepas dari kewenangan Kementerian Dalam Negeri. semestinya saat menyetujui rancangan APBD, Mendagri memberikan penekanan pada alokasi anggaran pendidikan 20 persen.
“Nyatanya ada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dalam Rancangan APBD-nya, tetapi bisa lolos dan disetujui oleh Mendagri,” jelas Indra.
Kemendikbud sendiri diakui tidak memiliki kewenangan untuk menuntut daerah mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanah UU. Sebab pemerintah daerah sepenuhnya berada dibawa kewenangan dan kendali Kemendagri.
“Perlu ketelitian dan kepedulian Mendagri untuk cermat melihat alokasi anggaran pendidikan di daerah. Jika tak sesuai amanah undang-undang, Mendagri bisa mengembalikan ke darah untuk diperbaiki,”lanjut Indra.
Indra menambahkan, dengan peningkatan dana transfer ke daerah, seharusnya diimbangi dengan bertambahnya alokasi pendidikan. Pemda yang rerata masih mengalokasikan dana pendidikan di bawah 10 persen, bisa memenuhi ketentuan 20 persen dari APBD.
“Mendagri harus lebih care terhadap pendidikan di daerah. Kepala daerah kan lebih takut Mendagri daripada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Mendagri harus tegas kepada daerah yang tidak menjalankan aturan 20 persen itu, caranya dengan tidak menyetujui usulan RAPBD-nya,” tandasnya.