JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan agar masyarakat mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ranah publik. Sebab bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa yang harus menjadi kebanggaan seluruh penduduk Indonesia.
“Kita bukan anti bahasa asing, tetapi sebagai warga negara yang baik tentu kewajiban kita untuk benar-benar menjaga identitas bangsa yakni bahasa Indonesia,” kata Mendikbud pada seminar nasional dan lokakarya Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang berlangsung di gedung Sasono Adiguno, TMII, Jaktim, Selasa (6/8/2019).
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga Pemberian Penghargaan kepada Almarhum M Tabrani sebagai Tokoh Penggagas Bahasa Persatuan Indonesia dan penyerahan penghargaan kepada TMII sebagai kawasan percontohan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Diakui Mendikbud, soal penggunaan bahasa Indonesia ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Tetapi implementasi di lapangan memang belum optimal. Penggunaan bahasa asing di ruang public masih sangat marak. Mulai dari penamaan gedung, perumahan, hotel, pusat perbelanjaan dan lainnya.
“Karena penegakan hukum memang belum ada, sehingga UU ini belum optimal pelaksanaannya,” lanjut Mendikbud.
Senada juga dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dadang Sunendar. Ia mengakui tidak adanya sanksi atas pelanggaran UU tersebut membuat pelanggaran terharap UU masih sering dijumpai di lapangan.
Tetapi semestinya UU yang sudah memiliki turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga peraturan daerah bisa saja diberikan sanksi. Ini semua tentu tergantung pimpinan daerah baik bupati, walikota maupun gubernur.
Dadang mengambil contoh DKI Jakarta yang sudah menerbitkan Perda terkait aturan reklame di ruang public. Pada perda tersebut Gubernur DKI Jakarta mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik di ruang public, papan reklame atau baliho.
“Karena itu kami mengingatkan kepada pimpinan daerah baik itu bupati, walikota dan gubernur, juga BUMD dan BUMN bahwa kita memiliki bahasa Indonesia. Bahasa yang sudah menyatukan bangsa ini. Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia,” kata Dadang.
Menurutnya tidak banyak Negara di dunia ini yang memiliki keuntungan seperti Indonesia. Dimana Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah dengan logat, symbol dan budaya yang sangat majemuk.
Kemajemukan tersebut pada akhirnya bisa disatukan dalam satu bahasa yakni bahasa Indonesia. “Kita tidak membayangkan bagaimana jika masing-masing daerah menginginkan bahasanya menjadi bahasa nasional. Tentu Indonesia tidak akan pernah ada,” lanjut Dadang.
Dalam kesempatan tersebut Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyerahkan penghargaan kepada TMII sebagai kawasan ramah penggunaan bahasa Indonesia. Lokasi wisata dengan luas 150 hektar tersebut selalu menggunakan Bahasa Indonesia baik dalam penamaan lokasi, anjungan, bahasa pengantar dan sebagainya.
Direktur Utama TMII, Tanribali Lamo mengatakan TMII terus berupaya menggunakan bahasa Indonesia secara aktif. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar utama untuk tamu-tamu atau wisatawan yang datang ke TMII, termasuk pada papan pengumuman dan billboard.