JAKARTA, MENARA62.COM — Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang disiapkan untuk mengantisipasi penerapan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang juga sebagai pedoman dalam sistem keuangan desa. Hal ini tentu saja selaras dengan perhatian DPD RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aplikasi tata kelola keuangan ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menyikapi hal tersebut, Komite IV DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui informasi lebih lengkap dalam pembahasan Sistem Keuangan Desa, diharapkan hal tersebut dapat menjadi metode dan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Keuangan Desa.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komite IV DPDRI Ayi Hambali menyampaikan akibat dari pelaporan administrasi penggunaan dana desa, maka kepala daerah berurusan dengan hukum.
“Sudah ada 900 kepala desa yang berurusan dengan hukum karena masalah pelaporan penggunaan keuangan desa, hal ini harusnya bisa diantisipasi jika saja siskeudes bisa diimplementasikan di daerah, sehingga laporan yang dibuat sesuai dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan, kemendagri dan kemendes,” ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat komite IV DPD RI pada hari senin (5/2/2018).
Menurut Ayi kebijakan yang ada saat ini membingungkan dalam pertanggungjawbaan penggunaan dana desa, sehingga diharapkandengan siskeudes ini bisa menjadi solusi dalam pembuatan laporan. “Selama ini kita beranggapan bahwa kebijakan dari kemendes, kemenkeu dan kemendagri membuat bingung dalam membuat laporan, nah dengan aplikasi ini saya harap bisa diterima oleh ketiga kementerian tersebut,” kata ayi yang juga Senator asal Jawa Barat.
Di kesempatan yang sama Senator Maluku John pieris, meminta agar pemerintah pusat memperhatikan sarana dan prasarana di daerah jika ingin menerapkan sistem tata kelola keuangan SISKEUDES secara serentak di Indonesia. dan soal pelaksanaan penggunaan dana-dana desa di daerah juga harus efektif dan transparan.
“Ketersediaan sarana prasarana seperti listrik dan komputer juga harus mendukung untuk penerapan SISKEUDES, bagaimana mereka bisa gunakan kalo supply listrik itu cuma beberapa jam saja bisa diakses. Bagaimana jika ke depan dianggarkan mesin pembangkit listrik di desa agar bisa melakukan pelaporan dengan sistem itu dengan seharusnya. Saya juga minta inspektorat daerah itu dibubarkan saja karena mereka itu di bawah kepala daerah, sehingga tidak punya wewenang yang kuat,” tegas John.
Senada dengan John Pieris, Iskandar yang merupakan senator dari Sulawesi barat masih mengalami keterbatasan akses sinyal komunikasi.
“Kami baru dua tahun terakhir lepas dari ketertinggalan, padahal faktanya masih sangat tertinggal, dikatakan sulbar 100% menggunakan sistem ini. Saya agak bingung karena di sulbar, kendala utama adalah listrik, dan yang paling parah adalah sinyal komunikasi. Kami hanya bisa mengakses sinyal komunikasi di kabupaten mamasa sedangkan di daerah lain tidak ada sinyal. Dalam penerapan SISKEUDES ini, seharusnya BPKP bisa membantu mendorong kerjasama dengan KOMINFO atau provider seluler agar komunikasi di daerah lancar terutama untuk akses pelaporan keuangan daerah,” paparnya.
Sementara itu Senator Jawa Timur Budiono, berharap agar pendampingan dari bpkp terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Semoga BPKP meningkatkan pendampingan di daerah, karena akhir akhir ini banyak temuan BPK yang disebabkan kesalahan administrasi dan sebagainya, dan BPK pun melakukan dengan sistem sampling, nah tim dari BPK pun tentu memiliki kekurangcermatan juga yang berpotensi merugikan daerah,” ucap Budi.
Dalam pemaparannya, Deputi Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Gatot Darmasto, mengatakan bahawa aplikasi SISKEUDES bisa diakses dengan gratis. “Bersamaan dengan kebijakan dana desa, kami bangun aplikasi sederhana, dan ini gratis. KPK pun merekomendasikan SISKEUDES di tahun 2016 kepada kepala daerah, begitu juga dengan Presiden juga menegaskan harus menggunakan siskeudes dalam penggunaan keuangan desa,” terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan ada 65.450 desa sudah mengunakan SISKEUDES, jika dalam prosentase maka sudah sekitar 93.3% menggunakan sistem tata kelola keuangan ini.
Namun dalam pelaksanaannya Gatot juga mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam penerapan SISKEUDES. “Kami juga mengalami kendala sumber daya yang memiliki kemampuan dibidang teknologi, dan sarana yang buruk di daerah timur,” katanya.
Dalam keterangannya, Gatot mengatakan memberikan masukan ke kemenkeu, kemendes, kemendagri soal tata kelola keuangan atau regulasinya,
“Jadi kami berkonsultasi juga dengan Kemenkeu, Kemendes dan Kemendagri agar tata kelola keuangan ini bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kami juga berikan bimbingan konsultasi soal penggunaan dana desa, dan melatih sumber daya di desa agar terlatih dalam mengelola pertanggung jawaban dana desa,” terangnya.
Gatot menjelaskan juga bahwa ranah BPKP adalah tata kelola keuangan, bukan pengawasan, karena menurut Gatot pengawasan itu di ranah dari BPK dan Inspektorat di kabupaten kota. Sehingga tata kelola yang diarahkan oleh BPKP bertujaun agar pelaporan adminstrasi keuangan di desa baik, dan sesuai dengan peraturan perundagann dr kemendagri dan kemenkeu.
Di akhir rapat, Wakil Ketua Komite IV Ayi Hambali berharap agar SISKEUDES bisa menjadi solusi pelaporan keuangan daerah. “Semoga ke depannya SISKEUDES bisa diterapkan diseluruh Indonesia dan menghindari masalah hukum dikarenakan masalah pelaporan administrasi yang buruk,” tegasnya.