28.3 C
Jakarta

Menkes Harapkan BNN Identifikasi Kandungan Zat PCC

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Kesehatan Prof Nila F Moeloek mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap peredaran obat terlarang, termasuk Napza jenis baru. Peredaran Napza tersebut kini sudah mulai ditemukan ditengah masyarakat dan sudah ada penggunanya.

Peringatan tersebut disampaikan Menkes menanggapi kasus penyalahgunaan Napza di Kota Kendari yang menewaskan satu siswa dan 59 lainnya terkapar di rumah sakit.

“Kami berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif,” jelas Menkes dalam siaran persnya, Kamis (14/9/2017).

Menurutnya sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Regulasi yang mengatur antara lain Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Permenkes No. 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Temuan kasus penyalahgunaan Napza di Kendari ini bermula dari video yang diviralkan via facebook warga Kendari pada 13 September 2017. Ternyata ada 60  pelajar dan pegawai dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).

Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dilaporkan meninggal. Dikabarkan pula Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari paling banyak menangani korban.

Menkes pun langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kadinkes Sultra dr. Asrum Tombili. Data Dinkes Sultra menunjukkan, hingga 14 September 2017 pukul 14.00 WIB terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.

“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat  berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,” tutup Menkes.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!