JAKARTA, MENARA62.COM– Karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan, membutuhkan alat komunikasi yang terjangkau (affordable) termasuk komunikasi data. Mengingat komunikasi ini dimasa depan akan menjadi tulang punggung perekonomian digital Indonesia.
Keterjangkauan itu kata Menkominfo Rudiantara tidak hanya keberadaan layanan tetapi juga tawaran layanan dengan harga yang terjangkau. Meski tak terjangkau, kualitas layanan (quality of services) tak harus dikorbankan.
“Yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau,” papar Rudiantara di sela seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) bertema mencari format tarif mobile data ideal, Selasa (16/5/2017).
Dalam kacamata regulasi, pemerintah diakui memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data. Tapi, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat. Diperlukan penyelesaian formula yang sesuai terkait tarif jasa yang ditawarkan penyelenggara jaringan bergerak seluler termasuk untuk suara, SMS, dan data.
‘’Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan di lapangan,” lanjut Menkominfo.
Khusus layanan data, operator yang pendapatannya bergeser dari suara dan SMS ke data harus merumuskan tarif data yang mestinya harus terjangkau oleh seluruh masyarakat. Tentu tidak diharamkan melakukan promo-promo untuk menarik pelanggan tetapi kembali lagi kepentingan konsumen harus dikedepankan. Mereka berhak memperoleh layanan dengan tarif data terjangkau dan kualitas yang baik.
Menkominfo mengakui bahwa saat ini masih terjadi ketimpangan akses internet, terutama di kawasan Indonesia Timur. Selain akses internet yang terbatas di kota-kota besar, layanan telekomunikasi juga kebanyakan dikuasai operator dominan sehingga masyarakat tak punya pilihan.
Pemerintah dan badan regulasi semestinya harus cepat melakukan formula kebijakan. Salah satunya dengan mempercepat proyek Palapa Ring dan menerapkan sharing capacity (network sharing). Kedua Formula tersebut diyakini bisa menyelesaikan persoalan tarif data yang dinilai mahal oleh konsumen.
‘’Adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi (serat optik) di luar jawa (palapa ring) serta meningkatkan jumlah dan pemakaian telepon dan kecepatan pengiriman data untuk peningkatan perekonomian dan sekaligus demi ketahanan nasional,” ungkap Menkominfo.
Sementara itu Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan layanan data sebaiknya tidak membuat pengguna dalam posisi memilih sesuatu yang pahit karena tak ada layanan lain yang tersedia. Kalau penyelenggara jasa seluler masih menggunakan mindset seperti ini, cepat atau lambat akan terlibas dari persaingan.
“Contoh paling nyata adalah bagaimana “memaksa” konsumen untuk merasakan bundling dengan konten-konten tertentu yang nyatanya konten tersebut tidak sesuai dengan keinginan penggunanya. Pengguna terkesan hanya menjadi obyek jualan semata tanpa mengindahkan bahwa tak semua orang suka dengan konten yang dibundling dalam paket jualan data,” papar Tulus.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI, Ketut Prihadi, dari sisi ekosistem bisnis semua harus diuntungkan atau win-win solution. Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung.
Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen. Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.
Untuk itu, lanjut Ketut BRTI sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008, di mana tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula.
Adapun materi pokok yang akan diatur dalam RPM meliputi komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet, biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet, biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.
Lalu komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan dan komponen profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Indonesia sendiri saat ini menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna seluler terbesar di dunia. Studi dari GSM Intelligence (Oktober 2016) menyebut bahwa hingga 2020 nanti akan lebih dari 241 juta mobile subscriber riil di Indonesia. Dari angka tersebut sekitar 36-37% telah menggunakan internet mobile.
Disisi lain tren pemakaian ponsel cerdas juga terus meningkat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika.