JAKARTA, MENARA62.COM– Sertifikasi menjadi hal penting baik bagi tenaga kerja maupun industri untuk efisiensi dan hemat biaya. Sebab dengan sertifikasi, tenaga kerja akan mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Pun sebaliknya industri juga akan mudah mendapatkan tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
“Karena itu saya sangat mendorong kerjasama antar lembaga terkait sertifikasi tenaga kerja ini,” jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution saat menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) terkait Harmonisasi dan Pengembangan Sistem Akreditasi LSP dan Sertifikasi Tenaga Profesional dibidang Informasi Geospasial, Selasa (17/10/2017).
Darmin menceritakan bagaimana repotnya mencari juru ketik saat masih menjabat Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UI beberapa tahun lalu. Untuk mendapatkan dua orang juru ketik saja, LPPM UI harus menyeleksi 700 orang pendaftar dan itu cukup menyita waktu dan tenaga.
Akan berbeda jika ada sertifikat kompetensi. Maka pengguna tenaga kerja tentu tidak perlu direpotkan dengan seleksi yang demikian, tetapi cukup dengan mensyaratkan sertifikasi kompetensi.
Karena itu, Darmin gembira adanya sinergitas antara BIG, BNSP dan KAN dalam upaya menetapkan standar yang jelas terkait tenaga kerja bidang IG. Dengan sinergi ketiga lembaga tersebut diharapkan sertifikasi tenaga IG lebih cepat dan mudah dilakukan.
Kepala BIG Hasanuddin Abidin mengatakan sistem sertifikasi tenaga profesional dibidang IG belum menunjukkan adanya satu sistem yang terintegrasi dan saling pengakuan. Sertifikasi yang dikeluarkan BNSP belum secara langsung dapat diterima oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan sebaliknya.
Badan Pertahanan Nasional pun harus melakukan assesmen tehnis sendiri dalam rangka menerbitkan lisensi bagi surveyor kadasternya. Padahal sebenarnya sifat pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan adalah sama yaitu kompetensi bidang IG.
“BIG saat ini masih terus mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi dalam bidang IG termasuk sistem sertifikasi tenaga profesional dibidang IG,” lanjutnya.
Menurut Hasanuddin tidak adanya integrasi antar lembaga dalam hal sertifikasi, menyebabkan inefisiensi dan berbiaya tinggi baik bagi masyarakat, tenaga profesional maupun pemerintah. Kondisi tersebut saatnya diubah guna menghadapi era persaingan global yang menuntut bekerja secara smart dan efisien.
Ke depan, BIG lanjut Hasanuddin akan mewajibkan semua industri atau perusahaan pemenang tender IG harus mempekerjakan tenaga profesional yang memiliki sertifikasi. Ini untuk menjaga mutu dan kualitas setiap pekerjaan yang terkait dengan IG.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala BIG Hasanuddin Abidin, Kepala KAN Bambang Prasetya dan Kepala BNSP Sumarna F Abdurahman.