JAKARTA, MENARA62.COM – Mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Adapun besaran UKT bagi mahasiswa kurang mampu bisa ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dimana mahasiswa yang bersangkutan kuliah.
“Jadi kita menetapkan besaran biaya kuliah mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya. Semua sudah diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal,” kata Menristekdikti Mohammad Nasir, Jumat (26/7/2019).
Besaran keringanan UKT mahasiswa tersebut diputuskan pimpinan PTN ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.
“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir.
Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
Untuk memperkuat Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.