JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menghimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan tindakan persekusi yang melanggar hak anak. Pernyataan tersebut menanggapi kasus sekelompok orang yang mengaku dari ormas tertentu melakukan tindakan persekusi terhadap seorang anak berinisial PMA, 15 yang diunggah di media sosial.
“Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak karena anak dilindungi oleh Negara. Jauhkan anak dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kurang baik dan dapat merendahkan derajat dan martabatnya. Siapapun pelakunya perlu ditindak secara hukum,” tegas Menteri Yohana.
Yohana mengingatkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Oleh karena itu setiap orangtua, guru, dan pengasuh lainnya harus memberikan pendidikan dan contoh yang baik, karena kesalahan seorang anak merupakan kesalahan dari orang tua/pengasuh dan lingkungannya. Selain itu, dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak yang telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak).
Menteri Yohana meminta seluruh masyarakat dapat bersama-sama memastikan terpenuhinya hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, serta tidak menyebarkan profil / foto / video anak yang mengalami persekusi karena akan menimbulkan dampak psikologis bagi sang anak.
“Jika anak melakukan pelanggaran, sebaiknya tempuh proses hukum dengan pendampingan orang tua / wali. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, peran orang tua / wali sangat diperlukan. Berikan kasih sayang dan pendampingan agar anak tidak menjauh dari keluarga dan mendekati perilaku pidana (kejahatan) dan ajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar, tunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum agar anak memiliki panutan perilaku yang baik,” tambah Menteri Yohana.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak diakui Yohana tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai undang-undang yang melindungi anak tapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak. Karenanya Kementerian PPPA tengah mengembangkan pendekatan perlindungan anak berbasis masyarakat dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak anak dan perlindungan di antara anak-anak dan orang dewasa.
Diharapkan melalui Gerakan Bersama Lindungi Anak ini akan semakin banyak masyarakat yang sadar tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak.