27.2 C
Jakarta

Muhammadiyah Bidang Seni Budaya

Baca Juga:

Oleh: Dr Akhir Lusono SSn, MM *)

Menyimak Muhammadiyah Bidang Seni Budaya. Dalam buku Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 48 Tahun 2022, di halaman 41 point 19 dengan judul Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga. Pada angka 19.1 tertulis tentang visi pengembangan. Jabarannya adalah berkembangnya fungsi seni, budaya dan olahraga menjadi arus penting dalam Persyarikatan menuju perluasan misi dakwah dan tajdid berwawasan inklusif.

Pasca Muktamar Muhammadiyah, Lembaga Seni Budaya terpisah dengan Olahraga. Sebab olahraga berdiri sendiri menjadi Lembaga Pengembangan Olahraga. Karena itu, jika dalam tulisan ini masih ada kata olahraga, penulis tidak hendak membincang olahraganya, namun dari sisi seni dan budayanya.

Kemudian pada angka 19.2 yakni Program pengembangan terdiri dari:
A. Gerakan.
Pertama, merumuskan peta jalan peningkatan kualitas mutu fayanan
Persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah di bidang sent, budaya.

Kedua, menyusun konsep-konsep dialogis, strategis, dan kolaboratif dalam memperkokoh kegiatan seni, budaya.

Ketiga, menyusun sistem pembinaan, pengembangan, dan pemajuan bidang seni, budaya di semua jenjang kepemimpinan Persyarikatan.

B. Organisasi Kepemimpinan.
Pertama, revitalisasi. peran organisasi dan kepemimpinan secara transformatif dan sinergi lintas majelis dan lembaga secara efektif schingga menciptakan
kinerja yang optimal di bidang seni, budaya, dan olahraga.

Kedua, mewujudkan transformasi tata kelola dan kinerja dalam bidang seni budaya dan olahraga efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketiga, Mendorong diaspora kader Persyarikatan dalam lembaga-lembaga nasional di bidang seni, budaya.

C. Jaringan.
Pertama, membangun jalinan kerja sama di bidang seni, budaya, dalam
lingkungan keluarga maupun komunitas.

Kedua, membangun jaringan di dalam peningkatan peran seni, budaya dalam membina generasi yang unggul dan maju untuk memperkuat jaringan dan kerja sama nasional dan/atau internasional di dalam mengemban misi seni, budaya, dalam Muhammadiyah.

D. Sumber Daya.
Pertama, mengutamakan pembinaan dan pengembangan kader di bidang seni, budaya, melalui sanggar dan langgar bekerja sama dengan semua organisasi otonom serta Majelis/Lembaga serta yang terkait di seluruh jenjang kepengurusan Muhammadiyah, khususnya cabang dan ranting.

Kedua, mengoptimalkan lembaga penerbitan dan penyiaran di lingkungan Muhammadiyah sebagai media publikasi kegiatan seni, budaya, sesuai paham
Muhammadiyah.

Ketiga, menyempurnakan bentuk perkaderan dan pembinaan pimpinan di
bidang seni, budaya, sesuai dengan perkembangan dan tantangan kekinian.

Keempat, mendorong Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTM/A), baik secara mandir maupun kerja sama antar PTM/A di suatu wilayah mendirikan pusat kegiatan seni, budaya, yang disesuaikan dengan ciri khas masing-masing daerah.

E. Aksi Pelayanan.
Pertama, mengintensifkan dan memasifkan pembinaan seni budaya dan olahraga melalui berbagai usaha yang terintegrasi dan terprogram. Sehingga kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang selaras dengan pabam Muhammadiyah teraktualisasi dalam setiap aktivitas.

Kedua, menyebarluaskan pandangan Muhammadiyah tentang seni, budaya, yang menunjukkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan kepada seluruh elemen masyarakat dan komponen bangsa.

Ketiga, meningkatkan aktivitas di bidang seni, budaya, sebagai basis pengembangan komunitas yang Islami dan berkemajuan,

Keempat, meningkatkan peran strategis bidang seni, budaya, dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah melalui kerja sama antar lembaga/organisasi di bidang seni budaya, dalam mendukung gerakan Persyarikatan.

Penjabaran tersebut memperlihatkan betapa ruang ekpresi para punggawa Lembaga Seni Budaya dari berbagai tingkatan sangat leluasa. Wahana kiprah yang bawera (subur) dalam istilah Jawanya. Walaupun tentu berkesenian dan berkebudayaan yang selaras, seiring dan seirama dengan persyarikatan. Karena itu, sinergisme gerak seni budaya yang ada di Muhammadiyah adalah suatu keniscayaan.

Sinergisme ke dalam dan ke luar, eksternal dan internal tidak boleh mengedepankan ego sektoral. Hal ini sesuai dengan arahan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah pada acara Peneguhan Komitmen Unsur Pembantu Pimpinan yang beberapa waktu yang lalu dilaksanakan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jalan Kapas Yogyakarta.

Points yang termaktub dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah tahun 2022, Bidang Seni Budaya harus dilaksanakan secara kaffah. Sehingga Bidang Seni Budaya akan semakin moncer di lingkup Muhammadiyah maupun di masyarakat lokal, regional, nasional dan internasional.

Kita perlu mengerahkan segala potensi, baik potensi sumber daya manusia maupun sumber daya yang lain. Harapannya, Bidang Seni Budaya bisa berkontribusi bagi kemasyuran Muhammadiyah yang berkemajuan. Selain itu, juga bisa turut serta memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

*) Wakil Sekretaris Lembaga Seni Budaya PP Muhammadiyah
Tinggal di Cebongan, Ngestiharjo, Kasihan,Bantul, Yogyakarta

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!