JAKARTA, MENARA62.COM — Muhamamdiyah Keberatan dengan perpres miras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras (miras) dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sebagaimana dalam lampiran III Perpres tersebut, pada poin nomor 31, 32, 33, dan pasal-pasal yang lainnya, ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai jenis merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka. Investasi dan produksi dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Investasi dimungkinkan dibuka di provinsi lain dengan persetujuan dan syarat tertentu.
Ketua Umum PP Muhamamdiyah Prof Dr KH Haedar Nashir dalam pengantar konferensi pers mengatakan, Muhammadiyah sebagai bagian penting dari bangsa, bersama seluruh kekuatan nasional dan sejak kelahirannya ikut berjuang untuk Indonesia merdeka. Dan pasca kemerdekaan, dalam berbagai periode kepemimpinan nasional, memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun bangsa dan negara ini.
“Bersama pemerintah dan seluruh komponen bangsa dan warga bangsa lainnya, agar bangsa ini tetap berdiri tegak sesuai konstitusi dan cita-cita perjuangan para pejuang dan pendiri bangsa,” ujarnya, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dalam konteks membangun pun, Muhammadiyah menjadi partner yang baik dengan pemerintah bersama komponen bangsa yang lain. Namun, ketika ada hal-hal yang dipandang perlu sejalan dengan prinsip dasar, pikiran jiwa dan pikiran dan cita-cita kebangsaan, maka muhammadiyah pun memberikan masukan dan kritik.
Masukan dan kritik itu, menurut Haedar, bukan dalam kerangka primordialisme tetapi dalam konteks dasar pikiran dan cita-cita berbangsa dan bernegara. Dan dalam konteks keagamaan bukan dalam konteks primordialisme, tetapi memang merupakan tanggungjawab moral umat beragama dan kekuatan beragama yang dijamin oleh konstitusi, dan telah bersama-sama berjuang untuk Indonesia.