28.2 C
Jakarta

MUI Bakal Miliki Klinik Syariah dan Pengobatan Thibbun Nabawi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Wisma Khadimul Ummah milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlokasi di Matraman, Jakarta Timur, bakal menjadi klinik MUI dan tempat pengobatan syariah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Kesehatan (LK) MUI Dr. dr. Bayu Wahyudi melalui rekaman suara yang diterima MENARA62.COM, Kamis (2/5/2024) usai Rapat Pleno LK MUI.

Bayu mengatakan, Wisma Khadimul yang bakal menjadi tempat pengobatan syariah ini merupakan bentuk dari implementasi kesehatan syariah (Thibbun Nabawi) termasuk pengobatan kedokteran modern yang halal sesuai dengan syariat Islam.

“Kedua implementasi Thibbun Nabawi seperti bekam, rukyah, dan pengobatan herbal sesuai dengan sunnah Rasulullah,” kata Bayu.

Bayu menerangkan, implementasi pengobatan syariah tersebut tidak terlepas dari penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam dengan 86 persen atau 238 juta jiwa.

“Sehingga kita harus bisa memfasilitasi dan yang akan bergerak sebagai pionir sementara mengisi kekosongan masyarakat kesehatan syariah (Makes),” terangnya.

“Dimana masyarakat kesehatan syariah adalah organisasi yang dibentuk atau yang kepengurusannya adalah anggota MUI. Karena kalau dengan MUI yang bergerak, bagaimana pun juga kalau MUI dan Lembaga Kesehatan MUI sebagai organ MUI harus mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Bayu, Makes berperan untuk mengisi kekosongan agar tidak semakin tertinggal. Karena sudah ada pengobatan PCM, Balimandra dan sebagainya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, pihaknya bakal membentuk tim untuk implementasi penyusunan buku, standar pengobatan SOP, norma standar penetapan kerja dan klinikan Thibbun Nabawi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pelatihan-pelatihan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan MUI untuk penetapan syariah dan penetapan lainnya.

“Tetapi bagaimana pun juga kita akan melatih para surveyor, dan juga asesor dalam hal ini yang akan melakukan assement terhadap lembaga-lembaga atau orang-orang yang dianggap berkompetensi melakukan pengobatan sesuai regulasi pemerintah yaitu s1 yaitu dokter, deker, SKM, ners maupun yang lainnya berhubungan dengan kesehatan,” ungkapnya.

Kemudiaan, pihaknya akan melatih sehingga, hal itu bisa dipertanggung jawabkan, baik pengobatan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sehingga nanti di negara kita yang mayoritas Islam, tetapi implementasinya bisa diterapkan dan menjadi dunia,” terangnya.

*Regulasi Kesehatan Syariah Diperlukan*

Bayu menerangkan, pihaknya berharap, ke depan ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk memfasilitasi kesehatan syariah atau Thibbun Nabawi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Bayu, regulasi tersebut sangat diperlukan agar pengobatan kesehatan syariah bisa setara dengan pengobatan modern yang ada.

Dengan adanya regulasi kesehatan syariah di Indonesia diharapkan dapat tercover oleh asuransi kesehatan seperti BPJS sehingga, masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan pengobobatan.

“Terhadap pengobatan-pengobatan yang tidak hanya kimiawi. Lebih baik, efisen, efektif dengan Thibbun Nabawi. Dan hasilnya secara empiris dapat dipertanggung jawabkan,” tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!