JAKARTA, MENARA62.COM– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik himbauan Menteri Agama terkait ceramah di rumah ibadah. Seruan yang dituangkan dalam 9 poin tersebut seyogyanya ditaati oleh penceramah dari semua agama.
“MUI berpandangan bahwa ceramah agama seyogyanya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerjasama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera dan beradab dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih dan memberikan rahmat untuk seluruh alam,” kata Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI dalam siaran persnya, Sabtu (29/04/2017).
MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak tetjadi benturan di masyarakat.
MUI lanjut Zainut juga mencermati bahwa dalam kehidupan umat manusia baik pada skala global maupun nasional di banyak negara menunjukkan adanya gejala pertentangan, pertikaian dan perpecahan yang membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan.
Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap 9 poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas. Untuk hal itu MUI meminta kepada Kemenag untuk mensosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang khususnya para pemuka agama dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut.
“Ada beberapa catatan kritis kami, karena seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi. Maka dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya,” katanya.
Untuk hal tersebut MUI turut menghimbau kepada semua pihak khususnya kepada para pemuka agama untuk ikut membantu mensosiisasikan seruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya. Sehingga seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama.