24.5 C
Jakarta

MUI Dukung Menkopolhukam Untuk Bongkar Jaringan Penusukan Syekh Ali Jaber

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang telah menginstruksikan agar aparat keamanan Lampung membongkar jaringan dan motif pelaku penusukan dai kondang Syekh Ali Jaber.

“MUI benar-benar tidak bisa menerima perilaku dan tindakan ini, karena yang namanya tindak kekerasan dan tindak penusukan itu adalah musuh kedamaian dan perusak persatuan dan kesatuan,” ujar Sekjend MUI Buya Anwar Abbas di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Untuk itu, menurut Buya Anwar Abbas, MUI meminta supaya si pelaku diproses secepatnya dan seadil-adilnya. Penundaan proses terhadap pelaku, menurut Buya Anwar Abbas, akan sangat mengganggu ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini.

“Apalagi, jika ada ulama yang merupakan sosok yang sangat dihormati oleh umatnya sangat terancam jiwanya. Ini benar-benar mencerminkan tindakan permusuhan terang-terangan terhadap ulama,” ujar Buya Anwar Abbas.

Ia menilai, tindakan ini jelas-jelas sangat berbahaya. Sekali lagi Buya Anwar Abbas menegaskan, tindakan ini akan merusak persatuan dan kesatuan, serta akan menumbuh suburkan kecurigaan diantara sesama warga bangsa.

“Untuk itu, kasus ini harus diproses secepatnya untuk diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar,” ujarnya.

Dan MUI, menurut Buya Anwar Abbas, meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum, kalau ada jaringan yang mendukung di belakangnya, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar tidak menyisakan kecurigaan sedikitpun juga kepada pemerintah, terutama kepada para penegak hukumnya.

Untuk itu, menurut Buya Anwar Abbas, MUI benar-benar mengharapkan semoga instruksi Menko Polhukham tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak terkait. Tujuannya, tentu saja, agar keadilan dan kebenaran benar-benar tegak di negeri ini.

“Dan untuk itu rakyat menunggu buktinya,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!