JAKARTA, MENARA62.COM — Kegiatan belajar mengajar pada Sekolah Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan akan kembali on campus secara bertahap dari awal Juni, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPSDM Perhubungan, Sugihardjo di Jakarta.
Kembalinya taruna ke lingkungan kampus akan menggunakan pendekatan “the new normal on campus” yaitu kegiatan kampus yang kembali aktif seperti kondisi sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 dengan beberapa penyesuaian kegiatan, serta menerapkan protokol kesehatan dan manajemen risiko Pencegahan Penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan dilaksanakan mulai dari taruna berangkat dari rumah sampai dengan tibanya di kampus dan selama berada di lingkungan kampus baik di asrama, kelas, laboratorium dan fasilitas pendidikan lainnya.
“Kemarin kami menggelar Rapat Pimpinan BPSDMP secara virtual bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPSDMP untuk memastikan kesiapan masing-masing dalam memulai new normal on campus. Rencananya kedatangan taruna ke asrama akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2 Juni 2020, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Area Pendidikan,” ucap Sugihardjo dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Sugihardjo menambahkan, kembalinya taruna secara bertahap dan terjadwal dilakukan dengan pertimbangan agar taruna tidak berkumpul dalam jumlah yang besar ketika akan dilakukan pemeriksaan kesehatan setibanya di kampus. Hal lain yang menjadi pertimbangan juga adalah adanya pembatasan kapasitas angkut moda transportasi serta penerapan PSBB yang berlaku di beberapa wilayah dimana kampus berada.
“Proses kembalinya taruna ke lingkungan kampus akan kami laksanakan sesuai Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. Untuk kelancarannya, kami telah berkordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 pada masing-masing daerah. Harapan kami, kembalinya taruna ke kampus dapat terkoordinir dengan baik. Meski telah dibuat jadwal secara rinci, namun pada pelaksanaannya waktu kembalinya taruna ke kampus dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat,” ungkap Sugihardjo.
Sugihardjo memaparkan langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan dalam rangka kembalinya taruna ke lingkungan kampus sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Lembaga Diklat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 di masing-masing daerah;
2. Perguruan Tinggi dan Lembaga Diklat menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendidikan di lingkungan kampus seperti: Asrama Taruna, Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Petugas Kesehatan, Ruang Isolasi dan Pedoman dan Instruksi Kerja dalam pelaksanaan penerimaan kembali Taruna/i di kampus;
3. Taruna/i dan Peserta Didik kembali ke kampus sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa hasil tes kesehatan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kembali ke kampus. (Catatan: Jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat);
4. Taruna/i dan Peserta Didik yang akan kembali ke kampus diwajibkan untuk membuat dokumentasi perjalanan dengan tetap melaksanakan social distancing selama perjalanan dari rumah ke kampus dan melaporkan dokumentasi dimaksud pada saat Taruna/i dan Peserta Didik tiba dikampus;
5. Taruna/i dan Peserta Didik yang tiba di kampus akan menjalani Rapid Test sesuai dengan pedoman pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penangangan Pandemi Covid-19;
6. Taruna/i dan Peserta Didik yang telah melaksanakan Rapid Test dan dinyatakan Non Reaktif akan langsung ditempatkan di asrama kampus sedangkan bagi Taruna/i dan Peserta Didik yang dinyatakan Reaktif akan ditempatkan di Ruang Isolasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk di lakukan pemeriksaan PCR.
2. Perguruan Tinggi dan Lembaga Diklat menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendidikan di lingkungan kampus seperti: Asrama Taruna, Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Petugas Kesehatan, Ruang Isolasi dan Pedoman dan Instruksi Kerja dalam pelaksanaan penerimaan kembali Taruna/i di kampus;
3. Taruna/i dan Peserta Didik kembali ke kampus sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa hasil tes kesehatan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kembali ke kampus. (Catatan: Jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat);
4. Taruna/i dan Peserta Didik yang akan kembali ke kampus diwajibkan untuk membuat dokumentasi perjalanan dengan tetap melaksanakan social distancing selama perjalanan dari rumah ke kampus dan melaporkan dokumentasi dimaksud pada saat Taruna/i dan Peserta Didik tiba dikampus;
5. Taruna/i dan Peserta Didik yang tiba di kampus akan menjalani Rapid Test sesuai dengan pedoman pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penangangan Pandemi Covid-19;
6. Taruna/i dan Peserta Didik yang telah melaksanakan Rapid Test dan dinyatakan Non Reaktif akan langsung ditempatkan di asrama kampus sedangkan bagi Taruna/i dan Peserta Didik yang dinyatakan Reaktif akan ditempatkan di Ruang Isolasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk di lakukan pemeriksaan PCR.
“Kami akan memastikan prosedur kembalinya taruna ke lingkungan kampus terlaksana dengan baik. Bapak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah memberikan arahan agar betul-betul memperhatikan dan melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi para taruna dalam proses kembalinya taruna ke kampus karena jumlah taruna yang tidak sedikit tentu menuntut kerja keras dan ketelitian serta kedisiplinan,” tambah Sugihardjo.
Selanjutnya untuk informasi dan pengumuman lebih lanjut mengenai Sipencatar 2020 dapat diakses melalu halaman web resmi Sipencatar di https://sipencatar.dephub.go.id/. (*)