32.8 C
Jakarta

Mulutmu Harimaumu, Hati-hati Gunakan Media Sosial, Bisa Terjerat UU ITE

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Irmanto Lukman, Dosen Komunikasi Universitas Al Azhar mengingatkan agar kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial dimana jumlah penggunanya di Indonesia sudah lebih dari 190 juta orang.

Dia mengingatkan sejumlah pasal di dalam UU No.19 tahun 2016 jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat siapa saja yang tidak benar dalam menggunakan media sosial.

Pasal 27 ayat 1 misalnya menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Demikian juga dengan pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Pelanggaran pasal ini dapat dipidana paling lama empat taun dan/atau denda paling banyak 750 juta,” katanya dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator, Etika Dunia Internet; Jarimu Harimaumu, Jumat, 22 April 2022.

Selain itu, katanya, terdapat pasal 28 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dapat dipindana dengan penjara paling lama enam taun atau denda Rp1 miliar.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Dede Indra Permana SH mengatakan saat ini, mau tidak mau, suka dan tidak suka, apalagi dalam kondisi wabah covid-19, harus mulai menguasai dunia digital.

Penggunaan internet ada plus minusnya. Minusnya antara lain adanya berita bohong atau hoax atau undian-undian yang tidak benar. “Jangan sampai mudah gembira dulu saat mendapatkan undangan hadiah undian. Juga hindari berita propagranda atas nama SARA,” katanya.

Saat ini, tidak sedikit data pribadi yang dimasukkan pengguna media sosial ke dalam account-account digital. Kita jangan mudah memberikan data pribadi di media sosial. “Karena data pribadi bisa dijual dan dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan,” katanya.

Sementara itu, Dosen STIE Jayakarta Saprudin mengatakan ketikan jari lebih pedas dari lidah sehingga harus disikapi dengan bijak agar tidak keliru dalam memanfaatkan sisi positifnya dari kemajuan internet.

Dia membagikan enam cara bijak menggunakan media sosial yakni jaga informasi yang bersifat privasi, jaga etika berkomunikasi, bijak memilih teman di media sosial, jangan asalposting, cari kebenaran informasi dan cantumkan sumber konten ketika akan membagikan sesuatu dan terakhir adalah tetap waspada dan jangan mudah tergiur.

“Waspadai penyalahgunaan media sosial dari penyebaran hoax, penipuan, aktivitas seks komersil, tindakan kriminal dan perundungan,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!