26.4 C
Jakarta

Musda DPD Partai Golkar Indramayu Sesuai Mekanisme dan Sah

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Terpilihnya Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu, Syaefudin secara aklamasi pada Musda ke X Partai Golkar Kabupaten Indramayu di Hotel Handayani, Kamis (16/7/2020) kemarin, telah mengundang kontroversi sejumlah pihak yang menganggap Musda tersebut ilegal karena tidak dihadiri oleh unsur DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat.

Sementara surat yang dikirim DPD Partai Golkar Jawa Barat kepada DPP PG nomor : B-32 /GOLKAR/VII/2020, pada 15 Juli 2020 kemarin perihal penundaan MUSDA yang eksplisit diberikan untuk Golkar  Kabupaten Indramayu terkait teknis Musda, masih menunggu jawaban resmi DPP Partai Golkar atas surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor : B- 28/GOLKAR/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal permohonan penundaan Musda sebagai dasar surat Penundaan Musda menjawab undangan Panitia Musda X DPD PG Kabupaten Indramayu dianggap belum ada kepastian hukum, menjadi celah kelemahan DPD Jabar.

Wakil Ketua DPD PG Kabupaten Indramayu, Soekarno Ermawan, menegaskan, bahwa pelaksanaan Musda kemarin sudah sesuai mekanisme dan dianggap sah karena dari 37 hak suara, Syaefudin meraih 21 suara. Dengan kata lain sudah didukung oleh 50 persen lebih dan hasilnya akan dilaporkan ke tingkat propinsi yang ditembuskan ke tingkat pusat.

“Sepanjang tidak ada yang mencabut, hasil Musda tersebut saya katakan sah,” tegas Soekarno, diruang kerjanya, Jum’at (17/2/2020).

Sebagai acuan diselenggarakannya Musda, kata Soekarno adalah Surat Intruksi (SI) DPP Partai Golkar Nomor 3 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Musda bagi DPD Kabupaten / Kota selambat – lambatnya sebelum tanggal 31 Agustus 2020 dan bagi Kabupaten/Kota yang akan menyelanggarakan pilkada diprioritaskan, ditambah lagi peraturan KPU bahwa yang mendaftarkan Balon dari unsur partai adalah pimpinan partai itu sendiri dimana sebelumnya pihak partai harus mengirimkan struktur kepengurusan, maka  atas dasar itulah pihak DPD PG Kabupaten Indramayu memandang perlu segera dilaksanakannya Musda guna memilih ketua definitif. Sehingga  pada akhir pekan lalu dilakukanlah Pleno DPD dan dihadiri keterwakilan semua unsur, tentang rencana penyelenggaraan Musda yang kemudian secara sepakat dapat dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2020 kemarin.

“Sepanjang tidak adanya pencabutan SI 03 dari DPP, maka kami  menjadikannya sebagai acuan dan Musda tetap dilakssnakan,” kata Soekarno.

Terkait surat pembatalan musda dari DPD PG Propinsi Jawa Barat yang diterima sehari sebelum Musda digelar, Soekarno, menegaskan, surat tersebut tidak bisa dijadikan landasan karena dinilai hanya sebatas himbauan, sementara Panitia Musda sudah melayangkan surat undangan ke berbagai pihak terkait penyelenggaraan Musda di Hotel Handayani, beserta segala persiapannya.

“Surat pembatalan musda diterima Rabu (15/8/2020) sore hari, sementara kami sudah melayangkan surat undangan ke semua pihak tentang penyelenggaraan musda esok harinya, jadi tidak mungkin dibatalkan,” tandasnya.

Menyinggung dugaan kepentingan personal tentang reaksi penolakan hasil Musda, lanjut Soekarno, para pihak yang menganggap hasil Musda tersebut tidak sah, itu ada, akan tetapi pihaknya berpegang teguh pada aturan yakni AD/ART yang dikuatkan dengan SI DPP PG tertanggal 22 Mei 2020, dan apa yang dilakukannya bersama panitia Musda adalah murni kepentingan lembaga atau kelangsungan organisasi.

“Yang menolak hasil musda diduga ada kepentingan pribadi, berbeda dengan apa yang kami lakukan ini adalah murni kapantingan lembaga yang berpegang teguh pada AD/ART dan Surat Intruksi DPP Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PG Kabupaten Indramayu terpilih, Syaefudin, mengatakan, Musda ke X sukses digelar berkat do’a dan dukungan kader serta keluarga besar PG Kabupaten Indramayu beserta komponen – komponen yang sudah mengamankan dirinya terpilih secara aklamasi, sehingga musda  dapat dilaksanakan dengan lancar, sebagaimana diketahui bahwa kader tersebut sudah memiliki kedaulatan kokoh,  akan tetapi otoritasnya ada pada DPP. Namjn demikian, suksesnya pelaksanaan Musda kemarin bukan perlawanan kepada DPD PG Jabar, akan tetapi melaksanakan amanat dari produk DPP yaitu  SI. 03 Tahun 2020.

“Perlu dikatahui, kami tidak melawan DPD PG Propinsi Jabar, melainkan melaksanakan produk DPP yaitu SI 03 tahun 2020, kalaupun ada dinamika, bagi kami itu hal biasa,” terang Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ini.

Ia menambahkan, berangkat dari tanggung jawab sebagai kader partai,  maka Musda harus segera dilaksanakan karena musda ini  hajat politik tingkat kabupaten kemudian ajang konsolidasi PG Kabupaten Indramayu, dalam hal ini salah satunya kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada  pada tanggal 9 Desember 2020me datang dibutuhkan sebagaimana tertuang di SI. 03  untuk melaksanakan musda salah satunya untuk memenuhi PerKPU nomor 18 tahun 2019, disebutkan pada pasal 1 ayat 16, bahwa partai politik yang mendaptarkan calonnya harus pimpinan. Pimpinan tersebut adalah Ketua dan Sekertaris, meski tidak disebutkan harus Definitive atau boleh Plt, akan tetapi pada kajian hukum yang dilakukannya bahwa pimpinan tersebut adalah yang definitive.

“Alhamdulillah, Musda bisa dilaksanakan, terima kasih atas dukungan semua komponen yang semangat melaksanakan musda, sehingga DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu memiliki ketua definitive yang akan menghantarkan calon pada pilkada 2020 mendatang, dan berupaya agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Indramayu guna meraih kemenangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD Jawa Barat, Ade Barkah, saat dikonfirmasi beberapa kali melalui sambungan telepon terkait jawaban DPP atas surat DPD Jabar tentang penundaan Musda seluruh Jabar yang dikirim 10 Juli 2020 kemarin, AB tak bergeming untuk memberikan penjelasan terkait hal itu.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!