30 C
Jakarta

Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Syiar Ketakutan Publik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–Dunia kemanusiaan mengutuk atas kembali terjadinya teror terhadap aktivis kemanusiaan peyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Bawesdan, Selasa (11/4/2017) pagi ini.

“Menurut Emil, istri Novel Baswedan, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti diwartakan media, kembali diteror. Teror kali ini berupa penyerangan fisik. Wajah Novel disiram air keras oleh seseorang setelah salat subuh berjamaah di masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Sekarang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading,” ujar Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM yang amat menyesalkan kejadian tersebut.

Peristiwa ini, menurut Maneger Nasution, kembali menebar syiar ketakutan publik. “Menapa negara kurang hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak hidup dan hak atas rasa rasa aman publik?” ujarnya.

Bukankah kewajiban konstitusional negara terutama pemerintah melindungi, menegakkan, memajukan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara seperti yang diamanatkan pasal 28I UUD45 dan psl 8 UU 39/99 tentang HAM.

Negara, menurut Maneger Nasution, terutama pemerintah, kembali tidak hadir menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang, prinsip guarantees of nonrecurrence. Buktinya, Novel beberapa kali mendapat teror. Tahun lalu, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan. Novel juga dipidanakan atas meninggalnya tahanan, ketika ia menjadi penyidik di Bengkulu, yang telah terjadi beberapa tahun silam.

“Sulit untuk membantah persepsi publik, bahwa semua teror itu datang setelah Novel memimpin penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi simulator SIM di Kepolisian. Terpidana kasus ini adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel sekarang sedang menyidik perkara megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP,” ujarnya.

Peristiwa ini, menurut Maneger Nasution, menjadi isyarat terang benderang agar warga negara harus menjaga diri sendiri. “Meskipun demikian, di harapan yang tersisa ini, publik masih berusaha menghadirkan asa semoga negara terutama pemerintah kembali hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya menjamin dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!