JAKARTA, MENARA62.COM– Kemajuan teknologi informasi telah mendorong munculnya bentuk-bentuk investasi yang makin beragam. Mulai dari investasi dalam bentuk penanaman modal, perkebunan, pertanian, koperasi hingga investasi perjalanan ibadah.
“Investasi-investasi tersebut menawarkan keuntungan yang menggiurkan kepada masyarakat, sehingga banyak yang ikut,” jelas Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di sela Diskusi Publik bertema Waspada Investasi yang digelar Galang Kemajuan Center, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Tobing, munculnya lembaga investasi tersebut sebenarnya sangat baik untuk mendukung pembangunan nasional. Tetapi sayangnya, banyak bentuk investasi yang bodong alias merugikan masyarakat yang menawarkan keuntungan fantastis dalam waktu cepat.
OJK kurun waktu Januari hingga September 2017 telah menemukan 48 entitas investasi ilegal. Sebagian dari entitas tersebut telah dicabut izin operasionalnya, sebagian lagi diminta mengurus syarat perizinan dan administrasinya.
Diakui Tobing, investasi bodong menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah. Sejak 2007 hingga kini, diperkirakan investasi bodong berhasil meraup dana masyarakat hingga Rp 105 triliun.
Sementara itu KelikWirawan, Ketua Umum GK Center mengatakan kasus-kasus investasi bodong banyak merugikan masyarakat menengah kebawah. Mereka yang tergiur iming-iming keuntungan besar, berupaya mencari dana untuk diinvestasikan. Baik dengan cara berhutang maupun menjual aset.
Agar kasus penipuan berkedok investasi tidak membawa korban terus menerus, GK Center sebagai akselerator capaian tujuan Nawacita berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait investasi. Salah satunya adalah dengan diskusi terkait investasi yang melibatkan instansi terkait dan masyarakat luas.
“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat apa yang harus diwaspadai terkait investasi,” tutur Kelik.
GK Center menyoroti beberapa poin penting yang harus diperhatikan untuk mencegah investasi bodong. Diantaranya peningkatan program literasi keuangan dan investasi bagi masyarakat, perlunya platform informasi yang secara cepat dan tanggap dapat digunakan masyarakat tentang seputar investasi, perlunya kerangka peraturan yang lebih responsif agar dapat secara cepat dan tepat diambil tindakan sebelum menjadi masalah besar yang bersifat nasional.