JAKARTA, MENARA62.COM – Masih ingat peristiwa blackout atau mati total listrik sekitar sepuluh jam pada 4 Agustus 2019? Tentu sulit dilupakan karena, selain mati lampu, membuat kelumpuhan yang masif pada berbagai sektor layanan elektronik dan digital yang mengandalkan aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Nah, Ombudsman RI telah melakukan investigasi. Hasilnya, menemukan lima maladministrasi sebagai penyebab malapetaka mati listrik yang menimpa wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sebagian Jawa Tengah, itu.
“Pertama, PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi,” kata anggota Ombudsman, Laode Ida, di di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang. “Inilah yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019,” ungka Laode.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat, adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
“Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak,” kata Laode.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi.
“PLN inikan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan, jadi sudah sewajarnya untuk melakukan minimalisir atas risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat,” tandas Laode.