Opo tumon ? Mungkin bagi kita yang waras, akan langsung geleng-geleng kepala. Entah apa yang melatar belakangi keluarnya Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya bagian Industri Miras. Perpres yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2021 itu pun, sebagian besar mendapat respon negatif bahkan penolakan yang sangat besar dari publik.
Penolakan itu, bisa dilihat dari berita dan media sosial yang berseliweran di jagad daring. Perpres tersebut, menyebutkan pada bidang usaha industri miras, perpres ini membatasi investasi hanya di 4 provinsi: Bali, NTT, Sulawesa Utara, dan Papua. Di luar provinsi itu boleh, jika diusulkan oleh gubernur.
Hingga 1 Maret 2021, peta percakapan di Twitter masih didominasi satu cluster besar yang kontra terhadap investasi miras. Tampak bergabung akun-akun dari @muhammadiyah, @nahdlatululama, @PKSejahtera, @cholilnafis (MUI), @jayapuraupdate, akun2 oposisi, dll. Sedangkan akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi miras ini sangat sedikit, membentuk cluster yang sangat kecil. Tampak beberapa akun influencer spt Dennysiregar7, FerdinandHaean3, pengarang_sajak.
Soal bolehnya provinsi lain melegalkan asal diusulkan oleh gubernur ini, tampaknya belakangan baru disadari oleh akun twitter @hnurwahid. Pada Senin 1 Maret 2021, percakapan soal penolakan pelegalan miras ini terus naik.
Warga net, tampaknya tak rela jika mirak dilegalkan. Sejak 24 Februari 2021, sejak dikeluarkannya perpres tersebut, tren percakapan di media sosial terus naik, meskipun nsaat akhir pekan. Di hari Senin, tren lebih tinggi dari sebelumnya.
Sekedar mencatat, hingga kemarin, total setidaknya ada 93k mention di Twitter, dan 3,4k di berita daring. Berita daftar positif investasi muncul tgl 24 Feb 2021, misal dari @kompascom, yang memasukkan miras.
Namun, pada hari berikutnya @muhammadiyah langsung merespons negatif, bahwa kebijakan ini tidak melihat aspek kebaikan dan kemaslahatan, hanya melihat sisi investasi saja. Selanjutnya 26 Feb 2021, Wantim @MUIPusat juga merespons negatif, bahwa investasi ini melukai umat Islam dan tamparan keras bagi ulama.
Budaya
Penyebutan “budaya” dan “kearifan setempat” di dalam Perpres, yang ditekankan lagi oleh Din Syamsuddin bahwa “miras itu budaya” di empat provinsi, akhirnya jadi polemik. Akun @jayapuraupdate, @rahung, @RifaiDarusM, @PutraWadapi dll menolak stigma ini.
Penolakan tidak hanya datang dari akun-akun oposisi seperti dibilang oleh beberapa akun pendukung investasi miras. Namun juga dari ormas besar seperti @muhammadiyah dan @nahdlatululama.
Jika melihat diksi teks dari artikel media daring, memperlihatkan subyek yang “menolak” terkait “investasi miras” dimucukan oleh PKS, Wakil Ketua MPR, PKB, Muhammadiyah, PBNU, MUI, Majelis Rakyat Papua, dll.
Soal budaya miras, ternyata warga Papua juga menolak investasi miras ini. Padahal termasuk dalam perpres, yang dianggap sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. Pada tanggal 28 Februari 2021, pro-kontra antara @Dennysiregar7 dengan akun dari Papua seperti @jayapuraupdate memanas, terkait stigma atau pendapat bahwa di Papua dan tiga provinsi lain, miras adalah budaya.
Pendapat ini ditolak oleh beberapa akun warga Papua. Senin (1/3/2021) percakapan masih terus naik. Akun @hnurwahid baru menyadari bahwa ternyata investasi ini bukan hanya terbatas di 4 provinsi saja. Tapi bisa di provinsi manapun asal diusulkan oleh gubernur, dan bisa ditetapkan oleh BKPM.
Bahkan ada emosi marah yang cukup dominan tertangkap dalam percakapan di media sosial. Kemarahan ini, juga didorong oleh berita Gubernur Papua yang marah dan mengancam membakar toko penjual miras. Juga warga Papua yg marah atas sigma “miras itu budaya”. Sebelumnya, penolakan muncul dari ormas Muhammadiyah dan NU, parpol, oposisi, dan warga dari provinsi tempat investasi.
Hingga 1 Maret 2021, cluster yang mendukung investasi ini masih sangat kecil, hanya beberapa influencer saja dan pendukung. Tampak adanya kampanye khusus untuk mendukung kebijakan ini.
Alasan penolakan sebagian besar adalah dampak negatif dari miras ini lebih besar dari pada manfaat yang didapatkan. Untuk menolak ini, tagar penolakan yang paling sering digunakan adalah #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras dan #PapuaTolakInvestasiMiras.
Sementara, alasan yang mendukung, salah satunya adalah perpres ini bahkan membatasi penerapan industri miras dari UU Omnibuslaw hanya di beberapa provinsi saja; meski tetap membuka peluang di provinsi manapun asal diusulkan oleh gubernur dan ditetapkan BKPM.