27.9 C
Jakarta

Pada Kongres PGRI XXIII, Prof. Unifah Sampaikan Mutu Pendidikan Nasional Tergantung Tata Kelola Guru

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan kita belum setara di lingkup regional maupun internasional. Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan kita masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi pada Kongres PGRI XXIII yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). Kongres tersebut dibuka resmi oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil, Mendag Zulkifli Hasan dan Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Prof Unifah menyampaikan bahwa perbaikan mutu pendidikan nasional, kata kuncinya terletak pada tata kelola guru yang baik. Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu.

“Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru,” ujar Prof Unifah.

Menyikapi kondisi dunia dan tanah air saat ini dari berbagai aspek seperti politik, ekonomi, lingkungan, kesehatan, hukum, dan pendidikan, maka PGRI pada momentum Kongres XXIII menyampaikan pernyataan sebagai berikut.

  1. Menyerukan agar setiap bentuk penjajahan dan peperangan seperti di Gaza dan Ukraina dihentikan segera atas alasan kemanusiaan dan hak kemerdekaan, hidup damai, dan sejahtera setiap manusia dan bangsa.
  2. Meminta pemerintah menyediakan akses gratis warga miskin atas fasilitas perumahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan gas.
  3. Mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan adiminstrasi.
  4. Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
  5. Mendesak pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
  6. Meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter.
  7. Menyerukan pada Pemerintah agar segera membentuk Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan dan Komisi ini bisa mengatasi masalah-masalah keguruan yang tidak kunjung selesai, di antaranya karena melibatkan banyak atau lintas kementerian dan lembaga sehingga kelak persoalan guru ditangani satu pintu. Badan ini juga memastikan perumusan standar rekrutmen guru baik ASN maupun non-ASN sehingga guru-guru terjamin kualitasnya.
  8. Pemerintah melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM Guru dan Tendik, Sarana prasarana, Transformasi Pembelajaran dan Kurikulum, dan penyiapan anggaran pendidikan yang memadai (minimal 20% di luar gaji guru).
  9. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar. Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera maka pendidikan bermutu hanyalah impian.
  10. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, persyaratan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak.
  11. Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran, karena itu Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif.
  12. Menempatkan guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kesempatan emas, kesempatan besar untuk melompat menjadi negara maju dalam tiga periode kepemimpinan nasional ke depan. Perhitungan Indonesia menjadi negara maju bukan berasal dari perhitungannya, melainkan sejumlah lembaga nasional maupun internasional, seperti Bappenas, Organisatio Economic Co-operation Development (OECD), International Monetary Fund (IMF), dan Bank Dunia.

Indonesia ada peluang besar untuk meloimpak menjadi negara maju. Hati-hati jangan kita terjebak pada midle income trap,” kata Presiden.

Jokowi menekankan agar jangan sampai Indonesia seperti sejumlah negara di Amerika Latin yang masih terjebak menjadi negara berkembang sejak 1950-1970, bahkan ada yang masuk menjadi negara miskin. “Jangan sampai itu terjadi di negara kita Indonesia. Kita harus gunakan kesempatan ini untuk maju melompat menjadi negara maju, yaitu ketika kita mendapatkan yang namanya bonus demografi,” katanya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!