27.3 C
Jakarta

Pakar Hukum Sebut Mardani H. Maming Tidak Bersalah

Baca Juga:

Jakarta, Menara62.com – Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad punya pandangan hukum tersendiri terkait kasus penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu Nomor 296 tahun 2011 yang diteken Mardani H Maming yang kini menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Diketahui, SK itu berisi persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum teknis administrasi.

Proses yang dimaksudkan Supardji itu mulai dari tingkat dinas, baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, maupun finansial yang secara prosedural telah dilalui. “Dalam kasus cacat prosedur merupakan ranah hukum administrasi untuk penyelesaiannya,” kata Supardji, yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juni 2022.

“Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),” tambahnya.

Ia menegaskan cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu No: 296 tahun 2011 itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apalagi, menurut Supardji, Mardani terbukti tidak menerima gratifikasi sesuai pengakuan terdakwa di persidangan. “(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima gratifikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memastikan Mardani Maming tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar.

Hal ini terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani Maming turut menikmati aliran dana, pada pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) tidak ada,” kata Dwi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat diperiksa sebagai terdakwa.

Pertanyaan itu muncul, kata Salam, demi menghindari polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan. “Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti,” pungkas Salam

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!