24.6 C
Jakarta

Pakar Hukum Untar: Vonis Kasus FS Sudah Obyektif dengan Fakta di Persidangan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah menilai putusan majelis hakim terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mempertimbangkan keseluruhan fakta materiil, dan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan aturan perundang-undangan secara objektif dan imparsial.

Ia menambahkan, dalam putusannya, hakim menyandarkan pada aturan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim pada Pasal 5 bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat.

“Putusan hakim sudah mencoba mengakomodir apa yang disampaikan dalam persidangan. Namun untuk keadilan, hakim tentu sudah punya pertimbangan sendiri berdasarkan dua alat bukti yang menimbulkan keyakinan hakim terhadap perkara yang ia putus,” jelasnya, Senin (20/2/2023).

Hery Firmansyah melihat ada hal yang dapat dijadikan pelajaran dari kasus Ferdy Sambo ini bagi akademisi dan praktisi. Bagi akademisi, pentingnya penguasaan hukum materiil dan hukum formil menjadi syarat dasar seorang lulusan fakultas hukum agar dapat bertindak profesional dan mampu memperjuangkan keadilan.

Sedangkan bagi praktisi di bidang hukum, agar terus belajar untuk dapat mempertahankan tindakan secara fair dan imparsial dalam berbagai perkara terutama yang melibatkan oknum, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat tercipta.

“Hukum harus tegas termasuk bagi oknum yang melanggar tidak peduli dengan strata kuasa yang ia miliki,” ungkapnya.

Ia percaya bahwa ada persepsi negatif yang sudah melekat di masyarakat bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas dapat dibantah dengan fakta tindakan nyata penegakan hukum.

“Hukum harus tegas termasuk bagi oknum yang melanggar tidak peduli dengan strata kuasa yang ia miliki,” ungkapnya.

Terkait beberapa kasus yang melibatkan aparat akhir-akhir ini, pakar hukum pidana ini berpendapat perlunya pemahaman dari aparat penegak hukum bahwa dirinya adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Dalam setiap tugasnya harus dilakukan sesuai dengan SOP sehingga pintu masuk dalam bekerja adalah sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

Agar kasus hukum seperti ini tidak terulang, menurutnya perlu ada kontrol masyarakat yang dilakukan secara baik dan konstitusional terhadap apa yang dilakukan oleh negara sehingga dapat berdampak baik pula bagi penegakan hukum itu sendiri.

“Tentu negara perlu memastikan bahwa hak dan kewajiban hukum negara itu sama di mata hukum. Termasuk memberikan perlindungan hukum yang sama dan proporsional pula dalam konteks internasional,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!