JAKARTA, MENARA62.COM — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah akan dicabut di awal Juni dan pemerintah akan menerapkan konsep new normal. Salah satunya dengan dibukanya kantor. Mau tidak mau, kita harus punya strategi untuk mencegah penularan COVID-19 saat kembali beraktivitas di tempat kerja.
Apa saja yang harus Anda perhatikan dan bagaimana cara pencegahan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di tempat kerja?
Mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja
Saat harus kembali beraktivitas di tempat kerja, Anda harus mempersiapkan diri untuk cegah penularan COVID-19 di tempat kerja.
Seperti yang saat ini sudah kita ketahui, COVID-19 menular melalui droplet (cipratan air liur) saat seseorang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara. Penularan juga bisa terjadi dari sentuhan dengan permukaan benda yang sudah terkontaminasi virus.
Dengan mengetahui hal dasar tersebut kita harus memasang strategi untuk sebisa mungkin menghindari jalur penularan COVID–19.
Mencegah penularan COVID-19 dimulai saat perjalanan ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumah. Saat berangkat kerja, pastikan Anda dalam keadaan sehat, mengenakan masker, dan jika memungkinkan hindari menggunakan transportasi umum.
Kebiasaan di tempat kerja yang harus diperhatikan
1. Jaga jarak
Awalnya imbauan ini berlaku untuk menghindari kontak dengan orang yang sakit saja. Tapi karena saat ini orang yang telah terinfeksi bisa saja terlihat tetap sehat atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG) jadi sebisa mungkin untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain.
Untuk menghindari penularan COVID-19 di tempat kerja, sebisa mungkin jaga jarak tempat kerja Anda dengan rekan lainnya.
2. Selalu mencuci tangan
Cuci tangan menjadi salah satu hal yang paling utama dalam mencegah penularan COVID-19 di manapun, termasuk di tempat kerja.
Setibanya di tempat kerja, segera mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Setelah itu Anda disarankan untuk mencuci tangan pakai sabun setiap 4 jam sekali. Gunakan hand sanitizer sehabis menyentuh peralatan bersama di area kerja.
3. Tetap kenakan masker selama bekerja
Kenakan masker dari mulai berangkat kerja sampai tiba lagi di rumah. Dokter menyarankan untuk mengganti masker setiap empat jam sekali. Jangan lupa bawa beberapa masker cadangan selama berada di kantor.
4. Jangan sentuh wajah
Wajah dipercaya sebagai pintu masuknya virus ke dalam tubuh kita. Wajah yang disentuh oleh tangan yang terkontaminasi virus corona dapat membuat kuman mudah menempel pada selaput lendir. Akibatnya risiko infeksi saluran pernafasan meningkat.
Menyentuh wajah memang sebuah kebiasaan yang sulit dihentikan, tapi ini menjadi hal penting untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja. Jadi mulai saat ini kita harus membiasakan hal tersebut dengan serius.
5. Di rumah saja saat sakit
Jangan berangkat kerja dan tetap di rumah saat Anda merasakan sakit. Hal ini untuk menghindari Anda menularkan penyakit ke orang lain.
Setibanya di rumah jangan berkontak dengan anggota keluarga dan segera membersihkan diri. Mencegah penularan COVID-19 dengan hidup bersih dan sehat harus dijadikan kebiasaan kita sehari-hari selama masa pandemi.
Selain itu jaga kesehatan, perhatikan asupan gizi seimbang, dan tidur yang cukup.
Pencegahan juga diharapkan dilakukan oleh pihak perusahaan
Saat karyawan dituntut kembali bekerja, perusahaan diharapkan dapat melakukan beberapa tindakan untuk mencegah penularan COVID-19.
Pusat Pengendalian Penyakit Amerika (CDC) meminta perusahaan menjawab pertanyaan “apakah perusahaan siap melindungi karyawan dengan risiko tinggi?” Jika jawabannya tidak maka disarankan untuk tidak membuka.
Sedangkan pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang terbit pada Rabu (20/5) dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Itu adalah Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diharapkan membatasi jumlah personel di tempat kerja. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan setiap pekerja untuk menjaga jarak aman atau yang dikenal dengan physical distancing.
Peraturan lainnya yang bisa diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja adalah dengan memberikan tanda jaga jarak di beberapa tempat. Salah satunya adalah pembatasan di pintu masuk saat pengecekan suhu tubuh dan di dalam lift.
“Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mes atau perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik,” tulis KMK tersebut. (Ulfa Rahayu – hellosehat.com)