LONDON, MENARA62.COM— Delegasi Pansus DPR RI untuk Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme yang diketuai Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra melakukan kunjungan kerja ke London dalam rangka menambah pengetahuan dalam upaya penanggulangan terorisme terkait aturan yang tengah dibahas.
“Terorisme merupakan kejahatan internasional dan tidak ada satu negara pun yang luput dari ancaman terorisme di dunia ini,” kata Supiadin saat membuka diskusi dengan pihak Inggris dalam kunjungan Pansus DPR RI untuk Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme yang di diadakan di London, Inggris, seperti dikabarkan kantor Berita Antara, Selasa (2/5/2017).
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Siregar kepada Antara London, Senin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Inggris, sebagai instansi yang memimpin penanggulangan terorisme, menyambut baik kunjungan kerja Pansus DPR RI mengingat terorisme merupakan ancaman bersama sehingga penting untuk dapat bertukar pandangan dan memperkaya wawasan dengan mempelajari sistem di masing-masing negara.
Supiadin menjelaskan Inggris dipilih karena dipandang sebagai negara yang maju dalam penanganan terorisme baik dari sisi legislasi maupun sistem yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga, penegakan prinsip HAM, dan memiliki sistem pengawasan melekat, yang menjadi pokok bahasan dalam amandemen RUU dimaksud.
Selama kunjungannya, Pansus melakukan berbagai pertemuan dan bertukar pikiran dengan 12 lembaga yang menangani penanggulangan terorisme di Inggris baik institusi pemerintah, penegak hukum maupun pengawas.
Koordinasi yang baik dan inter-operability diantara institusi yang berwenang menjadi kunci dalam menghadapi ancaman terorisme terhadap keamanan nasional di Inggris, ujar narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Inggris.
Selain itu, sebagai negara demokrasi, Inggris juga menaruh perhatian tinggi terhadap penghormatan HAM dalam setiap penanganan kasus terorisme. Oleh karenanya setiap tindakan yang diambil pemerintah Inggris akan selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga independen.
Pansus telah mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai sistem penanggulangan terorisme di Inggris dari mulai pencegahan hingga perlindungan terhadap korban, ujar Ketua Delegasi Pansus sekaligus menyatakan kunjungan dapat memberikan wawasan baru dan masukan konkrit dalam pembahasan Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme yang sedang berlangsung di Indonesia.
UU Tindak Pidana Terorisme disahkan di Indonesia pada tahun 2003 dan saat ini tengah dibahas amandemen UU dimaksud guna menyesuaikan dengan tantangan dan ancaman terorisme yang baru.
Kerja sama penanggulangan terorisme merupakan salah satu highlight kerja sama bilateral RI dan Inggris sebagaimana dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani PM Inggris dan Presiden RI pada tahun 2015 lalu.