MAGELANG, MENARA62.COM – Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah mulai menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Dengan menerapkan SNI, diharapkan kesan kumuh, jorok dan kotor yang selama ini melekat pada pasar tradisional akan hilang.
“Kesan masyarakat terhadap pasar rakyat adalah kumuh dan becek. Tapi, kesan itu sekarang bisa hilang dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat,” kata Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah saat meresmikan Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi Pasar Rakyat ber-SNI, Selasa (12/2/2019)
Hadir dalam peresmian ini, Walikota Magelang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang.
Menurutnya, SNI Pasar Rakyat ini disusun untuk memudahkan para pelaku pasar dalam mengelola dan membangun pasar secara profesional, serta memberdayakan komunitas pasar.
Bekerja sama dengan Yayasan Danamon Peduli (YDP), BSN memberikan pendampingan kepada pasar rakyat yang berkomitmen untuk menerapkan SNI Pasar Rakyat.
Pasar Rejowinangun mendapat sertifikasi SNI 8152: 2015 Pasar Rakyat dengan kategori mutu 2 untuk pasar tipe 1 (jumlah pedagang lebih dari 750 orang). Pasar ini menjadi pasar ke- 5 di Jawa Tengah dan pasar ke- 30 di seluruh Indonesia yang bersertifikasi SNI.
Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.
“Kita tahu bahwa beberapa hewan dapat bersifat menularkan penyakit, seperti lalat, tikus, kecoa, bahkan nyamuk. Dalam persyaratan SNI Pasar Rakyat, hewan-hewan tersebut tidak boleh ada,” papar Zakiyah.
Di pasar rakyat disediakan timbangan di pintu keluar sehingga pembeli bisa melakukan pengecekan terhadap kesesuaian berat barang yang dibelinya. Hal ini juga sebagai pendorong agar para pedagang selalu mengecek kebenaran alat timbangannya.
Tidak kalah penting, Pasar Rakyat harus ramah bagi para Ibu menyusui. Itu mengapa dalam SNI Pasar Rakyat, disyaratkan tersedianya ruang menyusui yang nyaman dan tertutup, serta fasilitas untuk menyimpan ASI. Total ada 34 persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat.
Zakiyah pun menyampaikan apresiasinya kepada Yayasan Danamon Peduli yang telah menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama dengan BSN dalam merevitalisasi pasar rakyat.
“Pada tahun 2016, BSN telah menandatangani MoU dengan Yayasan Danamon Peduli tentang Peningkatan Daya Saing Pasar melalui Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat. Dalam program pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat, BSN yang memberikan bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi penerapan SNI bagi pasar-pasar yang terpilih. Sedangkan untuk perbaikan kondisi fisik pasar, menjadi fokus dari Yayasan Danamon Peduli,” terang Zakiyah.
Pemerintah berkomitmen untuk memberdayakan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat sehingga perlindungan terhadap konsumen, pedagang dan pengelola pasar juga makin baik.
“Saya yakin, dengan pengelolaan yang baik, Pasar Rejowinangun dapat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” tegas Zakiyah.