28.6 C
Jakarta

PB PGRI Digembosi Mosi Tidak Percaya, Rakornas Bahas Langkah Strategis!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pengurus Besar PGRI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sebagai tindak lanjut dari Rapimnas virtual dan Konkernas IV di Samarinda pada Kamis (15/6/2023). Rakornas yang digelar secara hybrid tersebut diikuti jajaran pengurus besar, 300 pengurus dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya menyebutkan Rakornas menghasilkan beberapa keputusan. Pertama PB PGRI akan terus menyelenggarakan seluruh rangkaian Kongres berdasarkan hasil keputusan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) IV di Samarinda Tahun 2023.

Kedua, Kabupaten/Kota dan Provinsi segera melakukan klarifikasi di daerahnya masing-masing terkait pernyataan Mosi Tidak Dipercaya yang dikeluarkan sekelompok oknum yang mengatasnamakan pengurus provinsi.

Lalu keputusan ketiga, PB PGRI meminta seluruh pengurus provinsi dan kabupaten terus bekerja melaksanakan program- program kerja organisasi dan melaksanakan forum-forum resmi organisasi seperti Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) paling lambat 6 bulan setelah Konkernas IV.

Keempat, Badan Pembina Lembaga Pendidikan (BPLP)/Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI meminta seluruh provinsi YPLP Provinsi, PGRI kabupaten kota dan YPLP Kab/ Kota, untuk mensukseskan pelaksanaan Olimpiade PGRI di Palembang Sumsel September 2023. Olimpiade persekolahan PGRI diadakan dalam rangka mengangkat mutu persekolahan PGRI.

Kelima, PB PGRI meminta seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota dapat menata jalur komunikasi organisasi di daerahnya masing-masing agar lebih efektif dan produktif.

Keenam, berdasarkan penjelasan dari Inspektorat dan Ditjen Pauddasmen Kemendikbud Ristek penerimaan bantuan dari pemerintah telah melalui mekanisme yang berlaku, jadi harus berhati-hati terhadap tawaran-tawaran kemudahan yang dilakukan oknum-oknum tertentu sebagai perantara.

Menyangkut Mosi Tidak Percaya pada poin kedua, yang disampaikan oleh sejumlah orang yang menamakan diri pengurus PGRI Provinsi, perlu ditegaskan bahwa mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah. “Sesuai AD/ART, untuk pengambilan keputusan/sikap organisasi di tingkat provinsi harus melalui forum organisasi melibatkan pengurus Kabupaten/Kota masing-masing, karena itu pernyataan mereka telah melanggar AD/ART organisasi,” jelas Wijaya, Jumat (16/6/2023).

Ia mengingatkan bahwa PGRI bukan organisasi politik tetapi organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan musyawarah sehingga tidak mengenal istilah mosi tidak percaya. Setiap persoalan dibahas dalam musyawarah dalam forum-forum resmi organisasi seperti Konferensi Kerja Nasional yang kemudian menjadi kesepakatan bersama. “Karena itu, pengambilan sikap pribadi atas nama organisasi telah melanggar AD/ART PGRI,” lanjut Wijaya.

Wijaya menyebut bahwa beberapa Pengurus PGRI Provinsi telah menyatakan dicatut namanya sebagai penandatangan mosi tidak percaya. Padahal mereka tidak tahu menahu sama sekali seperti yang dialami pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kota Bau- Bau, Papua Barat Daya, dan PGRI Papua Selatan.

Salah satu pengurus Provinsi yang dicatut namanya, Haruna Alrasyid dari Sulbar, dan Nanang dari Kaltara langsung menyampaikan bantahannya dalam forum Rakornas.

Karena itu, sebagai tindak lanjutnya, pengurus PGRI di masing-masing daerah akan meminta pertanggung jawaban mereka, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!