32.5 C
Jakarta

Pelunasan BPIH Tahap ke-2 Ditutup, 943 Kuota Belum Terlunasi

Baca Juga:

JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II telah resmi ditutup Jumat sore (25/05) . Total 201.545 jemaah haji Indonesia sudah melakukan pelunasan dan sebanyak  943 kuota yang belum terlunasi.

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa sisa kuota ini akan diisi oleh jemaah haji yang sudah melunasi namun dengan status cadangan. Sampai dengan penutupan sore ini, total ada 3.981 jemaah yang sudah melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Mekanisme pengisian sisa kuota ini dilakukan sesuai nomor urut antrian jemaah yang dalam status cadangan. Kecuali, jemaah cadangan lunas yang mempunyai mahram yang telah melunasi pada tahap pertama. Juga pendamping lansia yang telah melunasi pada tahap pertama. Kedua kategori ini mendapat prioritas terlebih dahulu,” terang Nafit di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Hal ini lanjut Nafit untuk meminimalisir jemaah yang sudah melunasi pada tahap pertama, mengundurkan diri akibat tidak mendapatkan mahram atau pendamping. Nafit mengaku optimis sisa kuota ini akan terisi habis oleh jemaah dengan status cadangan.

Selain jemaah reguler, pelunasan BPIH juga dilakukan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, kuota TPHD tahun ini berjumlah 1.512 orang. Sampai sore ini, yang sudah melunasi 1.394 orang sehingga kuotanya masih tersisa 118 .

Terkait sisa kutoa TPHD ini, Nafit mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasalnya, ada beberapa provinsi yang masih meminta perpanjangan waktu.

“Beberapa provinsi SK Gubernurnya baru turun hari ini, sehingga APBD untuk BPIH TPHD baru saja cair. Ada juga yang melakukan revisi SK Gubernur,” tandasnya.

Nafit berharap pelunasan TPHD ini bisa segera diselesaikan sehingga tim bisa fokus pada tahapan berikutnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!