27.3 C
Jakarta

Pemda Diminta Percepat Pembentukan Pengawas Koperasi

Baca Juga:

MEDAN, MENARA62.COM– Tenaga SDM pengawas koperasi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia.  Karena itu,  pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk mempercepat pembentukan struktur pengawas koperasi di daerah masing-masing.

Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpam Pinjam, Deputi Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM Achmad H. Gopar mengatakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan perijinan dan pengawasan koperasi diserahkan ke daerah. Selain itu juga ada PP No 18 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang mengharuskan provinsi maupun kabupaten/kota membentuk unit pengawasan dalam struktur keorganisasian di wilayahnya masing-masing.

Namun, sampai sekarang belum seluruh provinsi dan kabupaten/kota membentuk struktur pengawasan di wilayahnya.

“Dengan adanya regulasi itu, daerah seharusnya dapat menyiapkan anggaran dan dukungan SDM dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi,” kata Gopar yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis Satgas Pengawasan Koperasi di Medan, Senin (9/10/2017).

Berdasarkan data sebaran koperasi secara nasional menurut wilayah, yakni koperasi terbanyak ada di kabupaten/kota sebanyak 146.993 unit, koperasi provinsi 4.751 unit dan koperasi nasional 1.471 unit.

Diakui Gopar, tugas pengawasan koperasi di daerah masih lemah.  Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang di tempatkan di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengisi kekosongan pengawasan koperasi.  Pada 2016, jumlah Satgas sebanyak 3.500 orang namun pada 2017 jumlah Satgas turun karena keterbatasan anggaran menjadi 1.712 orang.  Perinciannya 5 Satgas  di tiap provinsi dan 3 Satgas di tiap Kab/Kota. Dari jumlah tersebut, rasio tenaga pengawas koperasi  tidak sebanding dengan jumlah koperasi yang akan diperiksa.

Dia menyebutkan,  Satgas Koperasi tugas utamanya adalah   meningkatkan sinergitas antara pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi.

“Satgas ini juga  hanya wajib memeriksa lima koperasi di tiap wilayahnya dengan masa kerja lima bulan dalam satu tahun.  Dana Dekonsentrasi sebagai sumber pendanaan memang hanya menyediakan angaran untuk masa kerja lima bulan,” jelas Gopar.

Dia menegaskan, pembentukan Satgas seharusnya menjadi stimulan bagi Pemda untuk membentuk struktur pengawasan. Karena itu pemda diminta memberi perhatian serius terhadap pengawasan koperasi sebab juga Satgas bersifat adhoc.  Gopar menegaskan setelah 2 tahun melakukan pengawasan jalan menuju koperasi  sehat masih jauh. Sangat dibutuhkan melakukan pembinaan terhadap koperasi di daerah.

Diharapkan, dengan pengawasan yang semakin kuat akan membawa koperasi pada relnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan aturan internal koperasi. (Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!