25 C
Jakarta

Pemerintah agar Kendalikan Jamaah Haji Nonkuota

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah diminta segera kendalikan jamaah haji nonkuota. Ini penting agar tidak ada jamaah haji nonkuota yang terlantar.

‎”Kami rekomendasikan buat regulasi bagaimana pengendalian jamaah furoda, sehingga pelayanannya, perlindungannya terpantau pemerintah,” kata Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidin Nashir seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/1/2019).

Upaya mengendalikan jamaah haji nonkuota dapat dilakukan dengan mengaturnya melalui regulasi untuk melindungi warga negara Indonesia.

Samidin mengatakan biar bagaimanapun pemerintah Indonesia‎ wajib memantau bagaimana pelayanan haji nonkuota yang diselenggarakan bukan oleh pemerintah agar tidak ada jamaah haji yang terlantar.

“Bahkan ada yang sampai Mekah tapi ketika waktunya untuk ke Arafah tidak bisa, karena tidak ada barcode masuk ke Arafah. Mau tidak mau ini kan WNI yang harus kita lindungi meski jalurnya nonkuota,” lanjut Samidin.

Komisioner KPHI Agus Priyanto menjelaskan saat ini kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu dengan rincian 204 ribu haji reguler dan 17 ribu jalur haji khusus.

Sementara jamaah haji nonkuota berasal dari visa undangan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada atase pertahanan pihak kedutaan besar dan lain-lain yang memang diperbolehkan dan gratis.

Agus menambahkan tren saat ini‎ ada visa mujamalah atau visa bisnis dari kalangan bisnis senilai 7500 dolar AS.  ‎

“Sekarang akhirnya kesempatan itu dipakai travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata Agus.

Dia merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi yang tegas bahwa pemerintah memperbolehkan haji nonkuota dengan syarat menggunakan visa mujamalah dan diselenggarakan oleh travel yang berizin.

“Yang tidak boleh itu menggunakan visa ziarah, yang memang pada praktiknya ada yang melakukan,” kata Agus.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!