29.2 C
Jakarta

Pemerintah Perlu Tetapkan Formula Tarif Data Industri Telekomunikasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah harus berada di titik optimal dalam melihat kepentingan industri telekomunikasi dan masyarakat sehingga ada keseimbangan.

“Harus ada kompetisi sehingga masyarakat mendapat opsi produk maupun layanan,” kata Chief RA, panggilan akrab Rudiantara di sela diskusi interaktif telekomunikasi bertema mencari tarif data yang ideal yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (26/7).

Diakui, pemerintah tidak menetapkan floor price dalam hal tarif data, tetapi membuat formula tarif data yang memungkinkan operator masih mendapat ruang untuk bermanuver dalam berkompetisi. Sebab operator seluler juga perlu melakukan inovasi dan pembangunan struktur yang itu diperoleh dari sebagian keuntungan yang ada.

Alexander Rusli, Presiden Direktur dan CEO Indosat Oredoo mengakui bahwa dukungan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menyikapi perag tarif data belakangan ini. Tanpa dukungan dari pemerintah sulit bagi operator menahan penurunan yield data yang terjadi dalam beberapa tahun ini.

“Penurunan itu makin irrasional dan bisa menjadi tak prospektif lagi memberikan layanan data kepada masyarakat,” kata Alex.

Padahal, Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telepon Selular Indonesia menilai bahwa potensi mobile broadband di Indonesia masih sangat besar. Tetapi, tetap mesti ada ekosistem yang mendukung pertumbuhan data seperti kompetitifnya operator.

Menyambut persoalan tarif data, Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Ketut Pribadi menyatakan pihaknya akan segera mematangkan formula tarif sesuai amanat pasal 28 UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“Kami masih membahas internal, bulan depan akan mengumpulkan operator, dan kira-kira dalam 3-4 bulan Peraturan Menteri (PM) tentang formula tarif data akan keluar,” kata Ketut.

Dalam menyusun formula tarif tersebut terdiri dari biaya elemen jaringan (network element cost) ditambah biaya aktivitas layanan retail (retail services activity cost) dan profit margin. Artinya, PM 9/2008 akan segera diperbarui untuk mengakomodir layanan data.

Dalam diskusi tersebut mencuat pula persoalan konsolidasi operator dengan aksi korporasi akuisi atau merger yang dinilai bisa menjadi jawaban agar kompetisi antar operator seluler juga semakin sehat.

“Konsolidasi akan membawa kompetisi antar operator menjadi lebih sehat,” kata Syarkawi Rauf.

Opsi konsolidasi tersebut dipandang bisa memecahkan kebuntuan dalam hal tarif. Meski  dalam jangka menengah, persoalan tarif data juga butuh dukungan pemerintah agar industri tetap tumbuh. Operator butuh business return agar penambahan dan perawatan jaringan terjamin.

Menteri Rudiantara juga membenarkan bahwa pihaknya mendorong dengan lebih kuat agar operator bisa melakukan konsolidasi. Dengan konsolidasi, ruang kompetisi diharapkan makin terbuka dan layanan ke masyarakat menjadi semakin baik.

Dari sudut pandang konsumen, menurut Tulus Abadi, tarif telekomunikasi baik voice, SMS maupun data seharusnya dikembalikan kepada apa yang dibutuhkan konsumen. Mereka membutuhkan layanan dengan kecepatan dan cakupan layanan yang besar, hingga kalau perlu menerapkan Standar Pelayanan Minimum agar ada standar yang disepakati bersama pada layanan yang diberikan oleh operator seluler.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!