DEPOK, MENARA62.COM – Pemerintah masih terus menyelesaikan berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi turunan tersebut penting sebagai landasan bergerak dalam memajukan kebudayaan, melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
“Kita berharap aturan turunan UU tentang Pemajuan Kebudayaan segera selesai,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy di sela pra NRPK, Senin malam (11/2/2019)
Menurut Mendikbud, membentuk manusia Indonesia yang berbudaya adalah tujuan termasuk tujuan dari pendidikan nasional, sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan. Bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Oleh karena itu harus dipastikan bahwa proses pembelajaran di satuan pendidikan diarusutamakan pada pembentukan manusia yang berbudaya. Dalam hal ini berbudaya Indonesia.
Program-program pembentukan karakter termasuk melalui kegiatan-kegiatan seni dan budaya Indonesia yang dilaksanakan di satuan pendidikan lanjut Mendikbud perlu didukung. Anak-anak Indonesia wajib hukumnya untuk mengenal budayanya sendiri.
“Termasuk didalamnya upaya-upaya peningkatan rasa toleransi dan kecintaan anak-anak pada tanah air Indonesia dengan penyadaran bahwa Indonesia adalah negara multi-agama, multi-kultur, dan multi-bahasa. Penerimaan pada perbedaan adalah keniscayaan yang harus terus ditumbuhkan pada warga negara Indonesia sebagai prasyarat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Mendikbud mengingatkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, yang tinggal di bumi Indonesia maka tentu harus sadar akan semua hak dan tanggungjawabnya, termasuk konsekuensinya. Dalam hal ini konsekuensi bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah rawan bencana.
Mitigasi bencana menjadi keharusan agar dampak negatif-nya dapat diminimalkan. Seluruh elemen masyarakat harus siap melakukan pencegahan sekaligus penanganan paska bencana, termasuk yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan dan kebudayaan.