SLEMAN, MENARA62.COM – Dispensasi retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) bagi warga Kabupaten Sleman terus digaungkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi khususnya IMB. Program tersebut memiliki prinsip memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB, khususnya untuk masyarakat yang memiliki rumah tinggal sebelum 2011 dan belum memiliki IMB.
Aspek legal dalam pendirian bangunan sangat diperlukan, hal ini penting untuk adanya jaminan kepastian hukum kepemilikan.
Hal itu yang mengemuka dalam acara Penyuluhan Dispensasi ( Pemutihan ) IMB Untuk warga Sidoharjo Bangunkerto dan Kendal Kapanewon Turi yang berlangsung pada Sabtu malam (10/10/2020). Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Perijinan (DPMPPT) Kab. Sleman dengan menerapkan protokol kesehatan .
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dusun Kendal Agus DS beserta Lurah Desa Bangunkerto Anas Makruf yang mendorong warga untuk menyambut kemudahan yang diberikan pemerintah tersebut.
Aris Winarno dari Dinas DPMPPT Sleman dalam paparannya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan kondisi permasalahan IMB.
“Program dispensasi untuk permohonan IMB rumah tinggal pribadi akan berlangsung sampai dengan Desember 2020 dan gratis,” katanya.
Acara sosialisasi berjalan hangat dan penuh antusias. Dari peserta banyak mengajukan pertanyaan karena selama ini masih belum jelas bagaimana cara mengakses program tersebut di atas. Salah satunya adalah Amri Kurniawan, warga. Ia menanyakan terkait program dispensasi IMB apakah bisa dilakukan secara bersama-sama. “Untuk bangunan lama yang berdiri di atas tanah yang masih lahan sawah bagaimana prosesnya,” tanyanya.
Nara sumber menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dispensasi IMB bisa dilakukan secara kolektif dan untuk bangunan di lahan sawah harus dilakukan proses pengeringan lahan terlebih dahulu dan dari DPMPPT siap untuk mengadvokasi bagi masyarakat yang mengakses program ini.