KLATEN, MENARA62.COM – Rekrutmen calon perangkat (pamong) desa secara serentak di Kabupaten Klaten tinggal menunggu tahap ujian yang akan dilaksanakan 29 April mendatang. Jaminan jalannya seleksi calon pamong desa, secara transparan pun dinantikan masyarakat.
“Tentu masyarakat Klaten menanti proses rekrutmen para calon perangkat desa benar-benar melahirkan para pejabat pemerintah desa yang jujur, qualified, yang nantinya mampu menjadi pejabat pelayan masyarakat,” terang Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Klaten, Tugiran Annafi saat acara deklarasi pendirian Madrasah Anti Korupsi (MAK), PDPM Klaten, di Sierad, Gedung Dakwah Muhammadiyah Klaten, Rabu (18/4/2018).
Dalam deklarasi itu, PDPM Klaten memiliki konsen turut mendorong Pemkab Klaten dalam mewujudkan clean government (pemerintahan yang bersih, berwibawa) di semua bidang. Termasuk hal rekrutmen serentak calon perangkat desa yang saat ini tengah berlangsung.
“Hal ini sesuai apa yang menjadi semangat Bupati Klaten yang berkomitmen melangsungkan rekrutmen calon perangkat desa secara sehat dan transparan,” terangnya.
Dilatari itu, PDPM Klaten mengeluarkan surat yang berisi meminta semua kader muda di semua pimpinan cabang (kecamatan) berperan aktif mengawal dan mengawasi proses rekrutmen pamong desa. Selanjutnya pimpinan cabang diminta meneruskan dan berkoordinasi dengan pimpinan ranting (desa).
Menurut Tugiran langkah tersebut sebagai sumbangsih Pemuda Muhammadiyah yang selama ini konsen terhadap penegakan value kejujuran, yang bebas dari praktik-praktik korupsi maupun kolusi. Adapun fungsi pengawasan ini meliputi upaya preventif (pencegahan) dan pelaporan. Untuk pencegahan dapat melalui himbauan dengan memanfaatkan perkumpulan pemuda desa, majelis taklim maupun media sosial. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan kepada MAK PDPM Klaten yang disertai bukti pendukung.
Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Klaten Arief Islamy mengungkapkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran maka MAK akan meneruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. “Selanjutnya menjadi domain penegak hukum untuk mendalami lebih jauh,” lanjut dia.
Maka itu, Arif mengharapkan peran aktif masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan langsung kepada pihak berwajib ataupun memberitahukan kepada pimpinan Pemuda Muhammadiyah terdekat, jika ditemukan hal mencurigakan dalam proses seleksi perangkat desa. “Pemuda Muhammadiyah memberikan dukungan moril kepada Pemkab Klaten dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan penjaringan secara bersih dan akuntable,” katanya.
Pun mereka menyambut baik bahwa jaminan keterbukaan rekrutmen perangkat desa ditopang dengan menggandeng dua lembaga kampus Unwidha Klaten dan UAD Yogyakarta. Namun sejauh ini kerawanan yang mengarah pada praktik-praktik main curang masih saja berpotensi terjadi. “Harus ada kesadaran kedua belah pihak, baik masyarakat yang mendaftar maupun pihak penyelenggara seleksi. Sebab tidak kita pungkiri praktik jual beli jabatan masih sering terjadi,” tambah Ketua Bidang Kaderisasi PDPM Klaten, Buya Al-Ghazali.
Perlu diketahui, rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Bupati 6/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda 14/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai regulasi turunan dari Permendagri 83/2015, PP 4 /2014 dan Undang-Undang 6/2014 tentang Desa. Lowongan pengisian jabatan desa meliputi semua jenis jabatan perangkat desa.
Penuluis: Ardhi Raihan