28.4 C
Jakarta

Penanganan dan Hak Korban Kasus Bom Kampung Melayu Harus Diperkuat

Baca Juga:

JAKARTA,MENARA62.COM—Kecepatan penanganan para korban bom yang terjadi di Kampung Melayu perlu diapresiasi. Penanganan darurat medis memang butuh percepatan dan koordinasi para pihak. Namun, pemerintah dan lembaga yang terkait harus  memberikan layanan pasca darurat medis secara konsisten termasuk kompensasi korban.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengutuk serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta pada 24 Mei 2017. Serangan bom ini menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka. ICJR turut berbela sungkawa yang sedalam-dalammnya kepada para korban yang meninggal dunia maupun yang terluka dan keluarganya.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono memberikan apresiasi pada kecepatan penanganan para korban Bom di Kampung Melayu, termasuk reaksi tanggap darurat yang dilaksanakan aparat keamanan beserta para unit medis di berbagai rumah sakit di wilayah Jakarta yang telah sigap membantu para korban serangan bom.

“Penanganan Darurat Medis memang butuh percepatan untuk memperkecil resiko kematian para korban. Dan hal ini sangat membutuhkan koordinasi yang kuat antar pihak untuk  memberikan  layanan  khusus di tahap emergency-tanggap darurat medis para korban,” kata Supriyadi.

ICJR melihat Kecepatan Aparat Keamanan termasuk Pemda DKI dalam hal ini Dinkes (Dinas Kesehatan) DKI dan Suku Dinas (Sudin) Kesehatan, untuk memastikan pembiayaan para korban ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah memang punya tanggung jawab merahabilitasi seluruh korban. Pemberian rehabilitasi Ini dapat mengurangi derita para korban.

Namun Pemerintah dan Lembaga terkait, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu dingatkan agar tetap memberikan layanan pasca darurat medis secara konsisten.  Korban memerlukan layanan rehabilitasi sampai pada tahap penyembuhan, termasuk  pemberian  layanan medis, psikologis, psikososil restitusi dan Kompensasi. Jangan sampai paska darurat medis, seluruh korban masih diabaikan hak-haknya.

Saat ini, pembahasan RUU terorisme belum memberikan pengaturan yang memperkuat hak-hak korban terorisme.  ICJR mengingatkan Pemerintah dan DPR agar tidak melupakan aspek korban dalam perubahan UU Terorisme. Aspek pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme adalah hal yang penting, namun ICJR mendorong agar Pemerintah dan DPR juga memperhatikan dengan serius hak-hak korban terutama yang mendapatkan dampak langsung dari serangan terorisme.

Salah satu persoalan mendasar adalah dikarenakan prosedur yang begitu memberatkan korban, mulai bantuan emergency, layanan medis psikologis psikososial, penggantian finansial bagi korban, restitusi atau kompensasi.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!