JAKARTA, MENARA62.COM – Penderita TBC di Indonesia didominasi oleh penduduk usia produktif. Data TBC tahun 2020 menunjukan 67% terjadi pada usia produktif rentang usia 15-54 tahun, dan 9% usia anak <15 tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa perlu segera dilakukan upaya mengeliminasi TBC.
Mengacu pada WHO Global TB Report tahun 2020, Â menunjukkan 10 juta orang di dunia menderita TBC dan menyebabkan 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya. Indonesia merupakan salah satu negara dengan beban TBC tertinggi di dunia dengan perkiraan jumlah orang yang jatuh sakit akibat TBC mencapai 845.000 dengan angka kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian/jam.
Penanggulangan TBC telah dilaksanakan sejak lebih dari 70 tahun yang lalu di Indonesia, namun Indonesia masih menduduki peringkat negara dengan beban TBC ke-2  tertinggi  di dunia dengan jumlah kasus sekitar 845.000 per tahun.
Upaya penanggulangan TBC di Indonesia dapat dikatakan menemui banyak tantangan, di antaranya dengan munculnya pandemi COVID-19 sehingga fokus program kesehatan dialihkan untuk penanggulangan pandemi. Kondisi ini menyebabkan mereka rentan tertular TBC, ini tentunya berisiko meningkatkan jumlah kasus serta sumber penularan TBC.
Bersamaan dengan peringatan HUT RI ke 76, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Maka, dalam rangka Peluncuran Awal Perpres 67 Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC tahun 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya.
“Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres,” katanya dalam Launching Perpres secara virtual, Kamis (19/8).
Perpres yang terdiri dari 33 pasal mengamanatkan bahwa penanggulangan TBC harus didukung seluruh jajaran lintas sektor bersama seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan Eliminasi TBC 2030. Pananggulangan TBC dilaksanakan sejalan dengan Rencana Strategi Nasional TBC 2020 – 2024.
Upaya untuk mencapai target Eliminasi TBC 2030 yakni, pertama mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis untuk memperkuat dukungan seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat, kedua, mengupayakan perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan berbagai kementerian/lembaga untuk memperkuat peran dan dukungan lintas sektor. Ketiga, integrasi penanganan TBC dengan stunting di 160 kabupaten/kota, dan keempat, digitalisasi pemantauan minum obat pasien TBC dan penerapan mekanisme agar pasien TBC Â dapat berobat sampai sembuh dalam situasi Pandemi COVID-19.