JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten meminta pengelola tempat hiburan malam menutup usahanya selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Islam menjalani ibadah.
“Kami meminta agar bupati membuat aturan dan dapat dipatuhi pengusaha,” kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi Ghofar di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4).
Pihaknya optimistis, pengusaha hiburan malam bersedia mematuhi peraturan larangan beroperasi yang dibuat Pemkab Tangerang tersebut.
Ghofar mengatakan tujuan penutupan tempat hiburan itu agar umat dapat dengan tenang menjalani ibadah bulan Ramadhan tanpa gangguan.
Penutupan tempat hiburan malam itu, menurut dia, tidak saja bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan, tetapi juga hingga 10 hari setelah Lebaran 2019.
Selain tempat hiburan, pihaknya juga mendesak supaya pengusaha rumah makan membatasi operasionalnya pada siang hari.
“Jika warung makan mulai buka usaha pukul 16.00 hingga sahur, tindakan tersebut sangat kami dihargai,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan pihaknya belum membahas mengenai pembatasan pelaksanaan usaha selama Bulan Ramadhan dengan instansi terkait.
Namun, ujar dia, akan ada rapat yang dimulai pada pekan depan dengan agenda pembahasan harga sembako di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan.
Romli mengatakan, rapat tersebut dilakukan agar para pedagang tidak memanfaatkan bulan Ramadhan untuk menaikkan harga sembako. “Bila perlu digelar operasi pasar.”
Pembahasan lain menyangkut Ramadhan adalah soal pengamanan dan sholat tarawih keliling bupati dan sekretaris daerah serta persiapan pelaksanaan Lebaran 2019.