SLEMAN, MENARA62.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DI Yogyakarta mulai melakukan pemeriksaan pengelolaan persampahan tahun anggaran 2019 dan semester I tahun 2020 di Kabupaten Sleman. Pemeriksaan tersebut diawali dengan pelepasan tim pemeriksa oleh Kepala BPK Perwakilan DIY, Ambar Wahyuni yang dilakukan secara simbolik di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (14/7).
Kepala BPK Perwakilan DIY, Ambar Wahyuni mengatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan persampahan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang gambaran umum, tugas pokok dan fungsi entitas dalam kegiatan pengelolaan sampah.
“Pemeriksaan ini juga bertujuan mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait,” katanya.
Ambar Wahyuni juga menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan persampahan juga dilakukan di Provinsi DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Sleman dengan melinatkan sebanyak sembilan tim dan akan dibagi menjadi dua tim di setiap Pemerintahan. Adapun di Pemerintah Kabupaten Sleman, pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung selama 15 hari terhitung mulai tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020.
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam pembukaan pemeriksaan pendahuluan tersebut menyambut baik kedatangan BPK Perwakilan DIY beserta tim pemeriksa. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi salah satu komponen evaluasi yang strategis untuk meninjau efisiensi dana di bidang persampahan khususnya di Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Ini juga menjadi upaya perbaikan tata kelola anggaran Pemkab Sleman terutama di bidang persampahan. Maka dari itu saya harap kepada pimpinan OPD memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran,” katanya.