25 C
Jakarta

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Tidak Boleh ada Perpeloncoan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengingatkan kampus dilarang melakukan tindak kekerasan pada kegiatan orientasi mahasiswa baru. Mekanisme Pengenalan Kehidupan Kampus tidak boleh lagi diisi dengan kegiatan perpeloncoan, senioritas, dan hal negatif lainnya oleh mahasiswa seniornya.

Menristekdikti telah memberikan rambu-rambu pengenalan kampus melalui surat Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018. Surat Edaran ini mengatur kegiatan pengenalan kampus agar diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus tidak boleh lagi ada kekerasan, apabila terjadi rektor dan direktur politeknik harus bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” tegas Nasir, Jumat (26/7/2019).

Menristekdikti juga meminta agar perguruan tinggi bertanggung jawab langsung melaksanakan kegiatan PKKMB. Pemberian materi tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa senior.

Adapun materi pengenalan kampus bisa terkait pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik seperti  kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerja sama untuk  menghadapi tantangan di era industri 4.0 saat ini.

Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan selama 4  sampai 7  hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00. Kegiatannya dapat berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, atau praktik langsung dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

Mahasiswa baru pun perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu dapat diisi dengan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), penanaman wawasan ke¬bangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, anti radikalisme, anti korupsi, anti plagiarisme.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!