JAKARTA, MENARA62.COM– Sepuluh dari 514 kabupaten/kota terpilih menjadi nominator dalam inovasi pemanfaatkan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan dan tata kelola daerah. Ke-10 Pemda tersebut diundang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memaparkan inovasinya untuk kemudian dipilih menjadi 6 terbaik.
“Inovasi yang dimiliki Pemda semua bagus-bagus. Tetapi kami mendapatkan 25 inovasi yang cukup unik dan bagus. Lalu kami saring lagi menjadi 10,” kata Deputi Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto, ddampingi Kepala Pusat Standarisasi Kelembagaan BIG Suprajaka, Rabu (6/9).
Ke-10 Pemda tersebut adalah Kota Bandung (Bandung Smart Map), Kabupate Banyuwangi (Banyuwangi Geographic Information System atau Bageos), Kota Bogor (Sistem Informasi Perencanaan Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang atau SIP3R), Kabupaten Jepara (e-SINGMANTAP), Kota Manado (Digital Data dan Informasi Berbasis Geospasial Terpadu dan Terkoneksi Kotaku Manado).
Lalu Kota Pekanbaru (Redefine Rumbai Optimizing Service), Kota Semarang (Penanganan Keluhan Masyarakat Dalam Proses Keterangan Rencana Kota Melalui Teknologi Informasi Geospasial), Kabupaten Sragen (Informasi Bumi Sukowati), Kota Surabaya (Surabaya Integrated Geographic Information System, Peta Peruntukan, Pengelolaan Tanah Aset Pemkot Surabaya Berbasis Web Informasi Geospasial, Web SIAGA112 dan Kabupaten Temanggung (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Kabupaten Temanggung).
Menurut Adi, saat ini pemanfaatan informasi geospasial (IG) oleh pemerintah daerah semakin meningkat seiring ketersediaan informasi dasar IG dan informasi geospasial tematik (IGT) yang semakin lengkap. Mereka menggunakan informasi geospasial untuk mendukung kebijakan pelayanan publik.
“Kedepan pemanfaatan IGD Dan IGT tentu akan semakin luas setelah rencana aksi OMP berjalan dengan baik. Entitas OMP di 19 KL dan 34 Provinsi dengan 85 Tema adalah modal dasar yang baik untuk proses berikutnya yaitu pemanfaatan IG untuk Perencanaan dan evaluasi pembangunan Berbasis Spasial,” lanjut Adi.
Pemanfaatan IG dalam penyusunan kebijakan publik oleh Pemda merupakan mandat undang undang IG yang sangat penting. Bahkan aplikasi berbasis informasi geospasial juga telah banyak diluncurkan oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, tetapi saat ini masih terbatas dalam proses pengumpulan, proses pengolahan, proses pengelolaan dan penyebarluasan. Sementara untuk pemanfaatan IG masih terbatas.
Lomba Penghargaan Inovasi Pemanfaatan IG. Tujuan dari diselenggarakannya penghargaan inovasi pemanfaatan IG adalah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam yang telah berhasil melakukan upaya inovatif pemanfaatan IG dalam tata kelola pemerintahannya.
Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 21 Agustus 2017, pemerintah daerah kabupaten / kota yang mengirimkan kembali formulir isian berjumlah sebanyak 25 daerah akibat sosiasliasi even lomba yang kurang serta pemahaman Pemda terhadap Informasi Geospasial ini masih rendah.
Kedua hal ini jelas Adi, merupakan tantangan besar bagi kita untuk meningkatkan Iterasi IG agar lebih luas. Inovasi IG masih kurang seksi dibanding dengan inovasi pilkada serentak. Sehingga Dua kali kita mengirimkan Surat ke Daerah 600 kabupaten/Kota hanya 25 yang memberikan respon.