JAKARTA, MENARA62.COM– Moratorium pengiriman TKI, khususnya untuk profesi Pekerja Rumah Tangga, ke Timur Tengah sejak 2015 memang sudah diberlakukan. Tetapi nyatanya tidak menghentikan arus pengiriman TKI terutama yang ilegal, bahkan justru semakin meningkat.
Setidaknya 10.000 TKI pekerja rumah tangga ilegal dikirim ke luar negeri melalui jalur perorangan per bulannya. Kendati UU no 21/ 2007 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang sudah diberlakukan sejak 10 tahun lalu dan demikian juga langkah-langkah pencegahan terus ditingkatkan, para pelaku/sindikat masih saja leluasa melakukan pelanggaran. Berbagai modus digunakan pelaku dalam melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) ini, salah satunya melalui penyalahgunaan visa umroh ke Arab Saudi.
“Kemenko PMK yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas PPTPPO Pusat terus melakukan koordinasi dan pengendalian dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan hokum,” kata Sujatmiko, Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Kamis (18/5/2017).
Atas nama Menko PMK, Sujatmiko mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam kegiatan penggeledahan untuk menggagalkan pengiriman TKI yang diduga ilegal dan menjadikan mereka korban TPPO.
Keseriusan pemerintah dalam memerangi pelaku TPPO dan mencegah TKI yang menjadi korban TPPO kembali dibuktikan.Sebagaimana diberitakan oleh media beberapa hari terakhir, Polri telah berhasil menggeledah bangunan kosong milik PT Mushofahah Maju Jaya yang diduga menjadi penampungan TKI sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan ini diketahui berkat semakin kuatnya koordinasi Gugus Tugas TPPO yang telah terbentuk. Informasi terkait perkara TPPO dari daerah-daerah yang menjadi kantong TKI seperti NTB, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan telah menjadi dasar pengembangan kasus TPPO di Bekasi oleh Sub Dit 3 Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Hari ini, diberitakan pula pencegahan keberangkatan 148 calon TKI Ilegal ke Arab Saudi yang memanfaatkan visa umroh di Kramat Jati (Jakarta Timur); Kalimantan Timur, Cirebon dan Bekasi (Jawa Barat), dan NTB. Selain melalui visa Umroh, pelaku juga menggunakan visa pekerja formal. 68 TKI ilegal yang menjadi asisten rumah tangga dipulangkan dari Arab Saudi dalam satu tahun terakhir ini.
Berdasarkan data 2011- 2016 dari Bareskrim Polri dan Polda diseluruh Indonesia, pengiriman TKI atau umroh sebagai modus TPPO berjumlah 365 laporan perkara dari total 782 laporan perkara yang ada dan menjadi modus yang dominan digunakan oleh pelaku.
Penyelesaian kasus dan pencegahan ancaman TPPO di Indonesia menjadi fokus Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Praktik perdagangan orang beroperasi secara tertutup dan terorganisasi sehingga membentuk sebuah sindikat yang bertujuan agar sulit tersentuh oleh hukum. Sindikat ini terus berkembang sehingga menembus lintas batas negara. Polri dan Kemenlu akan menginvestigasi dugaan keterlibatan agen perjalanan umroh dan oknum di Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.