26.4 C
Jakarta

Penting Pembenahan Sistem Manajemen Usaha KUKM

Baca Juga:

PADANAG, MENARA62.COM — Keberadaan KUMKM sebagai pelaku usaha dianggap memiliki peran penting dalam dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus turut berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Karena itu, KUKM perlu diperkuat kelembagaan dan usahanya agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lain baik di pasar lokal maupun nasional ataupun internasional,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi, Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik dalam acara Sinergi Kegiatan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha di Padang, Sumbar, Kamis (8/3/2018).

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya melaksanakan kegiatan tentang advokasi manajemen dan keuangan bagi KUKM, serta kegiatan temu mitra antara KUKM dengan usaha besar di Kota Padang, Sumbar. Damanik mengatakan Advokasi manajemen dan keuangan bagi KUKM yang perlu dibenahi masalah manajemen usaha dan keuangannya.

“Karena secara umum, pelaku KUMKM belum menerapkan manajemen secara konsisten dan komprehensif,” ungkapnya.

Menurut Damanik, beberapa aspek manajemen usaha perlu diketahui oleh KUMKM agar dapat melakukan prinsip manajemen usaha dengan baik, sehingga dapat mengevaluasi dan mengetahui perkembangan usahanya. Model manajemen usaha KUMKM diharapkan dapat mengadop manajemen perusahaan meliputi manajemen produksi, keuangan, SDM, dan pemasaran.

Dari sisi peningkatan nilai tambah dan akses pasar, kemitraan usaha lanjut Damanik dapat menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan usaha KUMKM. Kemitraan yang dimaksudkan adalah kemitraan atau kerjasama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan dan saling memperkuat.

“Dalam hal ini bagi usaha besar ada unsur pembinaan terhadap KUKM sehingga diharapkan KUKM yang bermitra dapat didorong untuk naik kelas dan juga sekaligus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dengan UB,” ujar Damanik.

Dengan prinsip-prinsip kemitraan tersebut tegas Damanik, kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat seperti meningkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, menurunkan resiko kerugian, memberikan sosial benefit yang cukup tinggi yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Mengingat pentingnya kemitraaan usaha dalam memacu pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor dan menjaga keseimbangan struktur perekonomian nasional, maka pemerintah telah memperluas pola kerjasama usaha bagi KUMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013.

Dalam PP ini terdapat 10 (sepuluh) pola kemitraan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha sesuai dengan sektor usaha yang dapat dijalankan, yaitu Inti-Plasma, Subkontrak, Waralaba, Perdagangan Umum, Distribusi dan Keagenan, Bagi Hasil, Kerja Sama Operasional, Usaha Patungan (Joint Venture), Penyumberluaran (Outsourcing), dan Bentuk Kemitraan Lainnya.

“Agar kemitraan bisa berjalan dengan baik tentunya KUKM harus mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pola kemitraan yang akan dilakukan. Sebagai contoh pola kemitraan perdagangan umum dengan periteil modern, KUKM perlu mempersiapkan produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku baik itu berupa desain produk, kemasan, standarisasi/ sertifikasi produk, termasuk kesinambungan pasokan,” tutup Damanik.

Dalam acara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar Zirma Yusri, mengungkapkan bahwa KUMKM di sumbar yang bergerak di kerajinan (bordir dan sulaman), makanan-minuman sebagian sudah dapat mengikuti era pasar global dan digital. Diakuinya saat ini koperasi yang produksi kopi sudah mulai ada kerjasama dengan pihak luar. “Koperasi yang memproduksi kopi ini dimotori sebagian oleh generasi muda,” tandas Zirma Yusri.

Sumbar terkenal dengan sumberdaya alam dan budayanya yang unik dan beragam. Mulai dari pertanian, pariwisata, kuliner, kerajinan tenun, songket, dan bordir memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Berdasarkan data statistik Sumbar Tahun 2017, jumlah UMKM Sumbar adalah sebanyak 501.410 unit, terdiri dari usaha mikro 423.280 unit, pelaku usaha kecil 74.410 unit, dan pelaku usaha menengah dan besar 3.720 unit.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa perekonomian Sumbar didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Namun dalam perkembangannya, KUMKM masih menghadapi beberapa kendala baik dari sisi permodalan, SDM, manajemen usaha, standarisasi produk, legalitas/perijinan, penguasaan teknologi informasi serta pemasaran produk.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya pengembangan dan penguatan yang berkesinambungan terhadap pengelolaan manajemen usaha KUMKM dan peningkatan pangsa pemasaran KUMKM di Sumbar. (Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!