MEDAN, MENARA62.COM – Penyadapaan telepon yang dilakukan tanpa prosedural adalah merupakan pelanggaran hukum berat.
Demikian penegasan yang disampaikan Faisal SH M.Hum Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, menjawab pertanyaan Menara62.com di Medan, Kamis sore (2/2).
Kasus penyadapan telepon antara Mantan Presiden RI SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin terungkap pada persidangan ke 8 kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahja Purnama yang berlangsung di PN Jakarta Utara, Selasa lalu.
Pada persidangan itu, Ahok dan Tim Pengacaranya menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY – Ma’ruf Amin.
Kata Faisal, bukti pembicaraan telepon itu menimbulkan masalah hukum serius. Kenapa Ahok dan tim kuasa hukumnya bisa dengan lantang mengatakan memiliki bukti percakapan itu, kata Faisal.
Sesuatu yang mustahil Ahok dan tim hukumnya bisa melakukan penyadapan. Begitupun, kalau Ahok melakukan penyadapan maka itu merupakan pelanggaran UU ITE dan UU Telekomunikasi. Atau pun, bila penyadapan dilakukan oleh pihak tertentu, sebutlah pihak intelijen negara dan kemudian membocorkannya kepada Ahok dan tim hukumnya maka itu merupakan satu pelanggaran berat, yakni telah membocorkan rahasia negara.
Kata Faisal, kita perlu mendesak penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengungkap siapa yang melakukan penyadapan dan bagaimana rekaman percakapan itu sampai ke pihak Ahok dan tim Hukumnya.
Bila lembaga intelijen negara telah melakukan pembocoran kepada pihak lain maka patut disangkakan sebagai tindakan makar karena telah mengancam keselamatan negara.