DENPASAR, MENARA62.COM – Ekonomi dunia sangat bergantung pada sumber daya alam yang disediakan oleh ekosistem yang sehat, namun pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan akan berdampak negatif bagi generasi yang akan datang.
Global Resources Outlook 2019 dari Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan bahwa ekstraksi dan pemrosesan sumber daya adalah penyebab 90% hilangnya keanekaragaman hayati dan tekanan air dan berkontribusi pada sekitar 50% dari total emisi gas rumah kaca (GRK).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad dalam acara Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, pada Kamis (16/6/2022) mengatakan bahwa untuk mengurangi dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang, negara-negara di seluruh dunia mulai melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih “hijau”, diantaranya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).
“Perekonomian dan perindustrian di masa yang akan datang bukan lagi sekedar tentang bagaimana mengelola bahan baku menjadi bahan jadi untuk dikonsumsi, melainkan model ekonomi di mana produksi dan konsumsi tidak membahayakan lingkungan, karena berfokus pada perbaikan, penggunaan kembali, pembuatan ulang, dan daur ulang, sehingga mengurangi produksi limbah dan penggunaan sumber daya atau yang biasa disebut Ekonomi Sirkular,” ujar Kukuh.
Dalam acara yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Akreditasi Dunia (World Accreditation Day) Tahun 2022 tersebut, Kukuh menjelaskan, “Tahun ini, peringatan Hari Akreditasi Dunia/World Accreditation Day (WAD) mengambil tema Accreditation: Sustainability in Economic Growth and the Environment. Akreditasi, bersama dengan infrastruktur mutu lainnya termasuk metrologi, standardisasi, penilaian kesesuaian, dan pengawasan pasar, dapat mendukung perubahan ini.”
Menurut Kukuh, akreditasi dan standar dapat membantu para regulator, perusahaan, dan konsumen untuk mempersyaratkan dan terlibat dalam praktik kegiatan yang lebih ramah lingkungan. Konsep ekonomi sirkular mengedepankan penggunaan sumber daya, sampah, emisi dan energi terbuang diminimalisir dengan menutup siklus produksi-konsumsi dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, pengunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula (recycling), dan daur ulang menjadi produk lain (upcycling).
Sesuai Amanat UU No 20 tahun 2014 dan PP 34 tahun 2018, Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai bagian dari insfrastruktur mutu, memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan bahwa suatu Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Laboratorium, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Validasi/Verifikasi, dan Lembaga Inspeksi memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti pengujian, sertifikasi, validasi/verifikasi dan inspeksi.
LPK yang terakreditasi inilah yang kemudikan melakukan penilaian kepada para pelaku dalam mendukung dan memastikan perlindungan lingkungan, misalkan Laboratorium Uji Lingkungan memastikan bahwa tingkat CO2 memenuhi batas yang ditentukan; Lembaga Verifikasi menilai bahwa emisi dari industri berada dalam kisaran yang dapat diterima; dan Lembaga Sertifikasi Organik memastikan ketertelusuran klaim produk organik.
Selain itu pelaku usaha juga bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan, seperti SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk selain memenuhi standar produk juga diproses dan diproduksi dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Hal yang juga sama pentingnya adalah bagaimana pemerintah mengembangkan skema-skema keberlanjutan melalui regulasi ataupun peraturan yang mampu mendorong para pelaku usaha menerapkan prinsip ekonomi berkelanjutan. Selain itu juga memastikan mekanisme pemenuhan regulasi tersebut sudah sesuai dengan sistem penilaian kesesuaian yang berlaku di internasional sehingga dengan menerapkan regulasi tersebut pelaku usaha juga dapat diakui secara internasional.
Komite Akreditasi Nasional terus mempersiapkan diri untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
Dalam rangka pengakuan kompetensi KAN sebagai badan akreditasi, KAN telah menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 Conformity Assessment dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA) dan di level internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 16 skema akreditasi. Diantaranya, untuk skema Laboratorium Penguji, Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, serta Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca.
Pengakuan-pengakuan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan daya saing industri, fasilitasi ekspor dan daya saing sektor jasa di tingkat regional dan internasional.
Dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia 2022 ini diharapkan seluruh pihak dapat menyiapkan diri dalam rangka mentransformasi dan mensinergikan sumber daya yang dimiliki untuk memastikan penerapan ekonomi berkelanjutan di Indonesia terus berkembang.