JAKARTA, MENARA62.COM — Perjuangan ahli waris Bek Musa yang menguasai lahan warisan di Jalan Tendean 41, Jakarta, masih terus berlanjut. Setelah sejumlah sidang pengadilan yang memakanĀ waktu cukup lama, tapi belum membuahkan solusi untuk mendapatkan hak yang sudah puluhan tahun diperjuangkan.
Para ahli waris Bek Musa, mempertahankan lahan warisan kakeknya dari klaim yang dilakukan oleh PT PFN atas lahan itu. Meskipun tidak mengantongi perintah pengadilan untuk pengosongan, namun mereka bertindak sendiri di luar keputusan pengadilan untuk melakukan pengusiran dengan melakukan intimidasi pada orang-orang yang sedang berusaha di lahan Tendean 41 tersebut.
Di awal tahun ini, pada hari Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.00 telah datang dua orang dari PT PFN yang diketahui bernama Iwan Setiawan dan Zulfikar ke lokasi Tendean 41. Mereka dikawal oleh lima orangĀ berbadan tegap dan rambut cepak.
“Pengawal itu mengaku sebagai securiti PFN,” ujar Agus Sasongko, penasehat hukum Ahli Waris Bek Musa, Rabu (14/1/2026).
Kedatangan mereka, belakangan diketahui bertujuan menemui para penyewa kios di lahan tersebut untuk menyerahkan surat peringatan pengosongan tanah Tendean 41. Saat bersamaan, mereka memaksa para penyewa untuk menandatangani tanda terima surat peringatan tersebut.
“Semua ini dilakukan tanpa seiziin dan sepengetahuan ahli waris pemilik tanah, ataupun pengelola tempat itu,” ujar Agus Sasongko.
Di dalam surat peringatan tersebut, PFN memberikan waktu dalam waktu 3×24 jam agar para penyewa mengosongkan tanah Tendean 41 itu, dengan ancaman akan diselesailan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila para penyewa tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
Perbuatan PFN ini, menurut Agus Sasongko, telah telah diketahui oleh beberapa ahli waris pemilik tanah, pengelola dan dirinya sebagai kuasa hukum ahli waris. Saat itu, menurutnya, sempat terjadi adu mulut karena telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilih yang sah.
“Namun akhirnya, mereka bertujuh meninggalkan lokasi di lahan Tendean 41 tersebut, dan masih sempat dikejar oleh para ahli waris hingga di pinggir jalan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, serta guna mengantisipasi kejadian yang berulang, maka ahli waris dan pengelola lahan telah memasang memasang spanduk di halaman depan yang bertuliskan PT. PFN dilarang masuk disertai dasar hukum kepemilikan hak atas tanah milik adat.
“Atas kejadian tersebut, para ahli waring dan pengelola juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan,” ujarnya.
Somasi
Agus Sasongko juga menjelaskan, para ahli waris juga telah mengirimkan somasi ketiga pada PT PFN. Menurutnya, somasi dibuat guna menuntut janji bayar terhadap PT PFN.
Somasi terakhir diantara berbunyi, “Bahwa menindaklanjuti Somasi Terakhir kami No. : 012/ Som./ RS & R/ I/ 2026, tertanggal 22 Desember 2025, yang sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT. PFN (Persero), maka bersama ini kami sampaikan Somasi Terakhir kepada DIREKTUR UTAMA PT. PRODUKSI FILM NEGARA (Persero), berkedudukan di Jl. Otista Raya No. 125-127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.” Somasi ini tertanggal, 12 Januari 2026.
