30.3 C
Jakarta

Pesantren di Tengah Pusaran Pilkada

Baca Juga:

Pesantren di Tengah Pusaran Pilkada

Oleh  Nurdin M. Noer

 Kalaulah politik dan pemerintahan kotor,

Maka pesantrenlah yang membersihkannya.

PESTA politik” pun dimulai. Para pasangan calon, baik walikota/bupati dan gubernur di seluruh Indonesia beriringan mendaftar melalui Komisi Pemilihan Umum di daerah masing-masing. Gejala-gejala konflik mulai terasa sejak masa pendaftaran lantaran beberapa pasangan calon tersingkir. Di beberapa daerah mulai nampak emosi para pendukung pasangan calon dengan menyertakan ratusan bahkan ribuan massa menggeruduk kantor KPU.

Sebagian masyarakat kita,  terutama di perdesaan masih belum bisa menghargai aspirasi yang berbeda. Pada pemilihan kuwu (kepala desa) misalnya,  seringkali terjadi tawuran yang berakibat terjadinya korban luka-luka bahkan tewas. Persoalan-persoalan yang remeh temeh pun bisa berubah menjadi perselisihan yang panjang dan membuahkan dendam. Pengalaman penulis yang pernah menjadi Ketua RW dan Ketua Panitia Pemilihan Kuwu pada awal tahun 2000an di sebuah desa di Kabupaten Cirebon bisa dijadikan pengalaman,  betapa sebagian masyarakat masih belum bisa diajak berkompromi dalam menerima perbedaan pendapat.

Akar kekerasan memunculkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Fenomena ini, nampaknya akan terus berlanjut jika tidak ditangani secara serius. Sumber konflik banyak terindikasi, karena persoalan sepele memunculkan tindakan anarkis  Salah satunya, tawuran antardesa yang belakangan terjadi di beberapa daerah yang terindikasi rawan konflik.

Bukan cuma itu, munculnya  tindakan kekerasan juga kini lebih banyak  melibatkan kalangan anak muda. Salah satunya pelajar bahkan mahasiswa. Mereka,   seolah kehilangan jati dirinya,  seharusnya menjadi pewaris bangsa malah  melakukan tindakan tidak terpuji. Sebutan tawuran, seolah menjadi hal biasa bagi mereka yang kerap melakukan tindak kekerasan.

Dari berbagai konflik yang muncul lebih disebabkan karena krisis kepercayaan di kalangan anak muda. Di samping faktor ekonomi masyarakat yang kian sulit dikendalikan. Untuk menanamkan kepercayaan akan pentingnya keimanan mereka perlu dibekali  pengetahuan agama yang kuat. Dengan bekal itu, diharapkan, mereka akan lebih menyadari terhadap kemungkinan perbuatan yang dilakukan. Bekal agama menjadi hal yang penting sebagai tameng dalam pengendalian emosi.

Di samping faktor tadi, ada indikasi lain yang mengarah pada kemerosotan mental serta akhlak kalangan pemuda dengan munculnya alat komunikasi canggih seperti internet dan gedget. Hal ini, cukup berpengaruh terhadap tananan kehidupan mereka yang diindikasikan bersebarangan dengan tatanan kehidupan mereka dan mampu menyerap berbagai informasi kurang baik,  termasuk informasi hoaks. Secara represif, mereka merasakan sesudah terjadi. Ini artinya, berbagai pengaruh yang muncul akan dapat dirasakan di kemudian hari. Untuk mengatasinya, perlu tindakan preventif pihak terkait, yang secara langsung memberi dampak positif bagi mereka.

Pikiran “Raja Jawa”

Warisan tradisi pikiran masa lalu masih terus mengarat di sebagian besar kepala manusia negeri ini. Penguasa adalah raja yang kekuasaannya ditentukan oleh wahyu, pulung  dan kesakten. Jadi kekuasaan tak bisa dimiliki sembarang orang. Rakyat kecil yang pernah terpinggirkan pada masa lalu tiba-tiba bisa menjadi walikota misalnya, dianggap sebagai suratan takdir yang telah ada pada garis tangannya. Demikian pula kejatuhan sang penguasa di suatu saat  akibat wahyu, pulung dan kesakten-nya telah memudar.

Pikiran-pikiran “Raja Jawa” yang tak terlepas dari kosmologi Jawa itu sendiri memang membuat kekuasaan menjadi pusat kehidupan masyarakat di lingkungannya. Lihat  misalnya, untuk menentukan ketua DKM sebuah masjid saja harus ada restu dari walikota atau bupati. Padahal antara walikota/bupati dan DKM tak ada kaitan struktural apa pun. Suatu upacara semacam seminar atau pameran harus dibuka kepala daerah. Maka jika sang kepala daerah itu ngaret alias kemplud, maka undangan pun pasti maklum. “Ah, namanya juga pimpinan, banyak yang dikerjakan,” kata mereka.

Masyarakat kita secara tradisional masih belum bisa melepaskan ikatan-ikatan emosional semacam itu. Maka saat mereka memilih pemimpin pun jaring-jaring ikatan atau hubungan kekeluargaan atau pertemanan menjadi sangat penting. Seorang calon bupati atau walikota yang berpikir rasional misalnya, belum tentu dihargai masyarakat. Karena bisa jadi ia dianggap muluk dan berlebihan dalam mengampanyekan programnya Dari jaring-jaring pertemanan inilah sang calon bupati harus menyiapkan dana yang besar agar bisa dipilih. Dari sini pula benih-benih KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) muncul.  Karena hitung-hitungan untung-rugi saat mencalonkan.

Kasus  kekuasaan dalam skala yang lebih kecil bisa dilihat pada saat pemilihan kepala desa. Sangat sedikit calon kepala desa yang mampu mengampanyekan program-programnya secara rasional. Kampanye program dianggap sebagai syarat sambilan. Syarat pertama adalah mistik (perdukunan) dan kedua adalah uang untuk jajan para calon pemilih.

Mistifikasi kekuasaan bisa dilihat pada malam sebelum pemilihan dilakukan keesokan harinya. Kantor balaidesa penuh sesak dengan asap kemenyan  dan suguhan kembang, jaburan dan buah-buahan serta sebuah lampu tempel yang menyala terang. Masyarakat desa masih mempercayai, sang calon kepala desa yang bakal jadi adalah mereka yang lampu tempelnya menyala terang sepanjang malam. Jika ada di antara yang surut atau padam, maka mereka bakal jadi pecundang.

Kini saatnya berubah. Tanggal  27 Juni 2018 Pilkada serentak akan dilakukan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupatem Cirebon. Kita butuh pemimpin yang kuat, mengakar dengan rakyat  dan mau mendengar suaranya yang terus merintih dengan memegangi perutnya pada saat malam hari,  karena lapar. Catat menurut BPS 2017, 109 ribu penduduk Kota Cirebon tergolong miskin.  Artinya sekira sepertiga dari sekira 310 ribu lebih penduduk kota perlu diberi makan dan penghasilan yang baik. Demikian pula di Kabupaten Cirebon,  setiap jam terjadi perceraian. Faktornya sebagian besar lantaran ekonomi.

Nilai Dasar

Sikap masyarakat terhadap pluralisme sesungguhnya mencakup nilai dasar masyarakat itu sendiri. Kemajemukan yang diajarkan  dalam Islam jelas tertuang dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hujarat ayat 13Dalam surat tersebut Allah menyeru kepada seluruh manusia (ya ayyuhannas), bahwa manusia semula diciptakan dari lelaki dan perempuan, kemudian menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kalian saling mengenal. Semuanya sederajat di mata Allah, kecuali bagi mereka yang bertakwa.

Sekitar tujuhratus tahun setelah Allah SWT menurunkan firman tersebut, pada abad ke-14 Empu Tantular dari Majapahit menemukan formula nilai dasar bagi bangsa Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Bermacam-macam aliran, tetapi satu tujuan.

Keyakinan untuk bisa “hidup damai dalam perbedaan” sesungguhnya telah dimiliki bangsa ini sejak lama. Nilai dasar inilah yang kemudian membentuk kemajemukan di berbagai daerah, karena sejak lama pula kita sadar, bahwa di daerah mana pun di Tanah Air akan diisi oleh masyarakat yang majemuk dari berbagai SARA. Karena itu wajar pula, jika di setiap daerah lahir filosofi dasar masyarakat, seperti gemah ripah loh jinawi (Kota Cirebon), rame ing gawe, suci ing pamrih (Kabupaten Cirebon), Majalengka Sugih Mukti (Majalengka) dan berbagai filosofi lainnya yang senilai tapi tak sama dalam kata-kata.

Nilai dasar  tersebut lahir berbarengan dengan setelah diproklamasikannya Negara Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dengan demikian lahirnya nilai dasar tersebut, sama sekali tidak berkaitan dengan rezim Orde Lama maupun Orde Baru. Nilai dasar ini merupakan ruh yang dinamis. Dibangun dari instisari berbagai filosofi agama, budaya, politik, sosial dan ekonomi. Dalam kata lain, nilai dasar ini mampu mengakomodasi berbagai kepentingan suku, agama, ras dan golongan.

Namun kini nilai dasar yang telah menjadi “ruh kemajemukan” masyarakat itu hampir berubah menjadi “kembang plastik” yang tak memiliki jiwa sama sekali. Ia hanya menjadi kata-kata kering yang dipajang pada setiap emblem pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah.

Pada masa Orde Lama maupun Orde Baru nilai dasar tersebut dikeringkan secara sistematis oleh kekuasaan saat itu. Secara struktural melalui sistem demokrasi terpimpin (Orde Lama) dan demokrasi Pancasila (Orde Baru) melahirkan segregrasi (pemisahan, pengucilan) suatu golongan dari golongan yang lainnya. Masyarakat menjadi terkoptasi atau terkotak-kotak dalam memahami kebenaran, keadilan dan kemanusiaan. Mereka berpikir sesuai dengan kepentingan kelompoknya masing-masing. Pada kasus ini suku Jawa menjadi lebih penting ketimbang suku-suku lainnya. Pada puncaknya Jawa – dalam artian geografis – menjadi pusat penumpukan berbagai kepentingan. Akibatnya muncul kecemburuan besar dari masyarakat di luar Jawa. Dan tudingan minor selalu ditujukan kepada etnis Jawa yang dianggap serakah dan feodal.

Imbas pada pengotakan ini akhirnya sampai pada muara masyarakat jelata (grassroot). Rakyat secara tidak langsung dididik untuk bersikap beda dengan kelompok lainnya tanpa harus menyadari, bahwa kelompok lain pun memiliki pandangan yang sama. Muncullah kemudian sikap etnosentrisme yang berlebihan dalam tubuh masyarakat.  Etnosentrisme, adalah sikap kesukuan yang memandang bahwa suku (etnis)nya lebih tinggi dari etnis lain. Kini persoalannya bukan hanya suku, tetapi juga pada agama, ras dan golongan.

Etnosentrisme secara positif sesungguhnya bisa melahirkan rasa harga diri (dignity) yang kuat. Cara-cara semacam ini pernah dimanfaatkan Soekarno dalam menyatukan bangsa Indonesia. Demikian juga Hitler dalam menyatukan bangsa Jerman yang porak poranda setelah Perang Dunia I. Namun menjadi berbahaya, jika etnosentrisme dilakukan secara paksa dengan mengatasnamakan pembenaran menurut kelompoknya sendiri.

Imbas berikutnya memunculkan penyakit kemajemukan lainnya, yakni komunalisme sektarian. Pada kasus ini masing-masing SARA lebih menajamkan pengotakan pada arah sektarian. Persoalan “putra daerah” dan “bukan putra daerah” atau “pribumi” dan “non pribumi”  merupakan salah satu indikasi dari komunalisme sektarian. Cara pandang semacam inilah yang kemudian meniadakan sikap kelompok masyarakat lainnya yang berpandangan pada komunalisme libertarian. Salah satu bentuk kemajemukan (pluralitas) atas dasar hidup damai dalam perbedaan.

Keberagaman

            Sejak awal lahirnya bangsa ini telah diwarnai dengan keberagaman,  baik  agama, suku bangsa, bahasa, budaya dan sebagainya serta puncaknya dinyatakan dalam “Sumpah Pemuda” 28 Oktober 1928 yang menyatakan “Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa” Indonesia.  Sumpah inilah yang merekatkan keberagaman dan menjadi “Satu Indonesia”.

Keberagaman Indonesia ditandai dengan Bhinneka Tunggal Ika, yang pada awalnya merupakan sebuah karya sastra agama yang diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, dengan kalimat lengkapnya sebagai berikut: Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.

Konon agama Buddha, Hindu dan Siwa merupakan ajaran zat yang berbeda, namun nilai-nilai mengajarkan kebenaran Jina (Buddha), Hindu dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jualah itu. Artinya tidak ada kerancuan dalam kebenaran.

Pluralisme sudah menjadi bagian dari ideologi nasional  yang dirumuskan dengan istilah bhinneka tunggal ika ini, suatu istilah yang berasal dari Empu Tantular, yang artinya kesatuan dalam keragaman (unity in diversity). Pluralisme ini juga tercermin dalam Pancasila yang terdiri dari berbagai  ideologi-ideologi besar dunia tetapi intinya adalah paham kegotong-royongan, kekeluargaan dan kebersamaan (ibid,  Raharjo).

Rwāneka dhātu winuwus wara Buddha Wiśwa,

bhinnêki rakwa ring apan kěna parwanosěn,

mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,

bhinnêka tunggal ika tan hana dharmma mangrwa (Pupuh 139: 5).

 Terjemahan

Konon dikatakan bahwa Wujud Buddha dan Siwa itu berbeda. Mereka memang berbeda. Namun, bagaimana kita bisa mengenali perbedaannya dalam selintas pandang? Karena kebenaran yang diajarkan Buddha dan Siwa itu sesungguhnya satu jua. Mereka memang berbeda-beda, namun hakikatnya sama. Karena tidak ada kebenaran yang mendua. (Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrwa)3  Turita Indah Setyani, makalah, tanpa tahun).

            Inti dari Bhinneka Tunggal Ika adalah keberagaman dengan satu cita-cita, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur. Ada kesamaan dalam lambang negara antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Republik Indonesia menamakan lambangnya “Garuda Pancasila”, sementara Amerika Serikat  menamakannya ”Amerika Serikat Seal” yang merupakan segel resmi dari pemerintah AS. Sebutan yang dominan adalah Eagle American” yang ditunjukkan dengan sayapnya yang melebar. Elang tersebut di paruhnya membawa sebuah gulungan yang muncul dalam bahasa Latin dengan motto E pluribus unum (“Dari berbagai aliran, tetapi satu). “E pluribus unum” adalah motto Amerika Serikat,  motto ini muncul pada  berbagai koin dan uang kertas serta banyak pada monumen publik. Sementara pada Garuda  Pancasila tertera “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya, mirip  dengan sang elang Amerika,  yaitu “Berbagai  aliran, tapi  satu tujuan.”  Bedanya “burung  elang” Amerika nampak  lebih  kurus, sedangkan  “elang  Indonesia” nampak  lebih  gemuk.

Peran Pesantren

Pesantren memiliki peran penting dalam menyejukkan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Pesantren merupakan gumpalan energi yang mampu mengarahkan masyarakat menuju pikiran-pikiran yang positif.  Pesantren bukan hanya menorehkan warna pada sejarah Indonesia di masa lalu saja,  tetapi juga pada masa kini. Para santri zaman “now” tentu memiliki peran yang berbeda. Pada masa milenial ini tantangan-tantangan kita makin berat, masalah sosial, teknologi, ekonomi, lingkungan dan politik muncul sebagai kekuatan penggerak (driving force) yang bisa membawa arah bangsa ini ke arah negatif maupun positif.

Pesantren, bagaimanapun juga, masih menjaga fungsi-fungsi sosial dan kultural yang asli di tengah-tengah masyarakat indonesia sebagai bagian inheren dari tugas dan tanggung jawab historis. Oleh karena itu, pesantren sebagai sebuah institusi pendidikan dapat menjadi suatu budaya tandingan yang produktif terhadap elemen-elemen budaya modern yang merendahkan nilai sosial dan idealitas spiritual. Fungsi sosio-kultural bermakna bahwa eksistensi pesantren dapat menjadi “center of significance”. Pesantren bersama dengan alatnya dapat menjadi model pengetahuan dan sekolah kehidupan yang non-dualistik seperti sebuah simbol kohesi (keterikatan,  pen) sosial dan juga instrumen profetik dalam berhubungan dengan perubahan sosial di dunia modern. Elemen-elemen modern seperti pengetahuan yang mendalam, dualisme, materialisme, ideologi perkembangan tentunya bertentangan dengan pandangan hidup holistik pesantren. Dalam aturan-aturannya, pesantren merupakan sebuah institusi yang yang menekankan motif agama sebagai basis yang dipegang erat bagi aktivitas-aktivitas sosial dan makna kehidupan (Slamet Johanes Purwadi dan Ferry Muhammadsyah Siregar, makalah tanpa tahun). Termasuk menangkal berita-berita hoaks yang muncul di berbagai media-sosial.

Penelitian Center for Religion and Cross Cultural Studies (CRCS, 2015) menyimpulkan Undang-Undang Pemilu bukanlah satu-satunya perangkat hukum yang bisa digunakan untuk mencegah politik SARA.  KUHP pasal 156 dan 156a secara jelas melarang pernyataan yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan karena ras dan agama.  Dalam konteks Pilkada yang kerap diwarnai oleh mobilisasi elektoral berdasarkan sentimen SARA undang-undang ini bisa mencegah kampanye SARA terutama yang seringkali justru dilakukan oleh aktor-aktor yang secara formal tidak berhubungan langsung dengan peserta Pilkada, meskipun berkepentingan dengan peserta.***     (Penulis adalah Wartawan Senior Cirebon)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!