26.4 C
Jakarta

Petani Sambut Baik Kenaikan CHT, MTCC UNIMMA Siap Kawal agar Tepat Sasaran

Baca Juga:

MAGELANG, MENARA62.COM — Kelompok tani binaan Muhammadiyah Tobacco Control Center, Universitas Muhammadiyah Magelang (MTCC UNIMMA) menyambut baik kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen. Sedang MTCC UNIMMA siap mengawal penyaluran CHT kepada petani agar tepat sasaran.

Demikian benang merah press conference yang dilaksanakan MTCC UNIMMA dengan tema ‘Dukungan terhadap Realisasi Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani.’ Press conference menghadirkan Rektor UNIMMA yang diwakili Dr Lilik Andriyanti, MSi Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Aset; Ketua MTCC UNIMMA, Dra Retno Rusdjijati MKes; Dr Heni Setyowati Esti Rahayu, SKp, MKes dari MTCC UNIMMA; Istanto, Ketua Forum Petani Multikultur Indonesia (FPMI) Jawa Tengah; Didi Suardi SB, Jawa Timur, dan Jopi Hendrayani dari Nusa Tenggara Barat.

Dijelaskan Retno Rusdjijati, tanggal 10 Desember 2020, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen. Kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai bulan Februari 2021 mendatang.

Kebijakan ini telah sesuai dengan visi misi Presiden RI yaitu SDM Maju, Indonesia Unggul, melalui komitmen pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan. Namun perlindungan kepada buruh industri rokok, petani tembakau, dan industri rokok tetap diupayakan dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan.

“MTCC UNIMMA sebagai organisasi pengendalian tembakau yang salah satu konsentrasinya adalah pada pendampingan petani tembakau, menyambut baik penetapan kebijakan Pemerintah tersebut. Kenaikan cukai hasil tembakau ini juga memperhatikan nasib para petani tembakau melalui pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Retno.

Sedang Heni Setyowati Esti Rahayu menjelaskan pengaturan ulang penggunaan dana tersebut adalah pertama, 50% DBHCHT akan digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok. Perinciannya, 35% diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok. Kemudian 5% untuk pelaksanaan pelatihan profesi termasuk bantuan modal usaha kepada petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok yang akan beralih menjadi pelaku UMKM. Selanjutnya, sebanyak 10% untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku.

Kemudian kedua, 25% untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Sedang ketiga, 25% untuk mendukung penegakan hukum melalui pembinaan industri, sosialisasi di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai illegal.

Petani sangat senang dengan adanya pengaturan ulang pembagian CHT karena dapat digunakan untuk membeli sarana produksi pertanian. “Dana itu bisa digunakan untuk membeli diversifikasi tanaman, membeli hasil pertanian saat harga merosot, dan keperluan lain untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Istanto.

Sedang Jopi Hendrayani mengharapkan agar MTCC UNIMMA dapat mengawal penyaluran dana CHT kepada petani. Sebab berdasarkan pengalamannya, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangannya. “Kami memohon untuk pengawalan penyaluran dana CHT agar sampai dan tepat sasaran,” kata Jopi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!